Pemerintah Akan Satukan Golongan Tarif Listrik Rumah Tangga

ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)
7/11/2017, 17.58 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus beberapa golongan tarif dasar listrik kategori rumah tangga (R-1) nonsubsidi. Tujuannya agar penggolongan pelanggan lebih sederhana dan tercipta harga tunggal (single price).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan nantinya golongan pelanggan berdaya 900 Volt Ampere, 1.300 VA dan 2.200 akan dihapus dan digabung menjadi satu golongan. “Itu akan dihapus, kecuali yang menerima subsidi," kata dia di Jakarta, Selasa (7/11).

Pemerintah menghapus tiga golongan itu karena perbedaan dayanya sangat kecil. Jadi lebih baik diserdehanakan agar lebih efisien dalam penentuan tarif.

Namun Jonan belum mau merinci  bentuk golongan tarif baru tersebut . Rencana ini masih harus dibahas dengan manajemen PLN siang ini, Selasa (7/11).

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka juga membenarkan adanya rencana tersebut. Namun rencana itu masih dalam pembahasan dengan Kementerian ESDM sehingga belum ada keputusan final.

Menurut Made, ketika pembahasan sudah selesai, akan ada Peraturan Menteri ESDM mengenai hal itu. Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tersebut.

Dengan penghapusan beberapa golongan tarif pelanggan rumah tangga itu maka tidak ada lagi disparitas harga antar golongan, sehingga biaya pemakaian per kilo watt hours/Kwh akan sama. "Jadi akan tercipta single price sehingga tidak ada disparitas," kata Made kepada Katadata, Selasa (7/11).

(Baca: PLN Masih Untung, Jonan Tak Akan Naikkan Tarif Listrik)

Di sisi lain, Pemerintah telah memutuskan  tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga (R-1/TR) tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun ini. Adapun golongan rumah tangga R-1 atau berdaya 900 VA, tarif listriknya sebesar Rp 1.352 per kwh. Sementara daya 1.300 VA dan  2.200 VA tarifnya Rp 1.467 per kwh.