Kementerian ESDM Luruskan 5 Fakta Keliru Tarif Listrik Naik

Anggita Rezki Amelia
13 Juni 2017, 20:09
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

Isu kenaikan tarif listrik kembali menjadi polemik. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid akhirnya angkat bicara untuk meluruskan beberapa persepsi yang beredar di masyarakat. Setidaknya ada lima fakta yang terjadi mengenai isu tersebut.

Fakta pertama adalah tarif listrik untuk 27,26 juta rakyat tidak mampu tidak naik. Kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2017 hanya berlaku untuk pelangan rumah tangga mampu yang berdaya 900 Volt-ampere (VA) dengan jumlah sekitar 19 juta rumah tangga.

Advertisement

(Baca: Istana Sebut Banyak yang Salah Persepsi Soal Kenaikan Listrik)

Sementara itu, 4,1 juta rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarifnya tidak mengalami kenaikan. Begitu juga dengan rumah tangga tidak mampu yang memiliki daya listrik 450 VA dengan jumlah 23,16 juta rumah tangga.

Menurut Hadi, penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan. 

Fakta kedua adalah pencabutan subsidi diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau bukan keputusan sepihak pemerintah. Hal ini sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.

Keputusan mencabut subsidi ini juga melalui proses pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI. Namun rapat Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016 menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.

Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero). “Keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah,” kata Hadi berdasarkan keterangan resminya, Selasa (13/6).

(Baca: Dirut PLN Tuding Ada yang "Bermain" di Balik Isu Tarif Listrik)

Fakta ketiga adalah selama ini pelanggan mampu mendapat subsidi lebih besar. Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement