Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO di Cilangkap, Jakarta Timur, segera beroperasi. Hal ini menyusul telah terpenuhinya persyaratan perizinan dan administrasi dari perusahaan.
SPBU ini sebelumnya memang belum boleh beroperasi karena perizinan yang tak lengkap. Salah satu kendalanya adalah perbedaan nama pemilik izin niaga umum dan merek dari dari SPBU. Saat itu pemilik izin niaga umum masih menggunakan PT Nusantara Energi Plant Indonesia (NEPI).
Namun, kini perusahaan telah berganti nama. “NEPI telah menyesuaikan namanya menjadi PT Vivo Energy Indonesia sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-0021674.AH.01.02.TAHUN 2017 pada tanggal 19 Oktober 2017,” ujar Corporate Communication PT Vivo Energy Indonesia, Maldi Al-Jufrie berdasarkan keterangan resminya, Senin (23/10).
Menurut Maldi, perubahan nama itu sudah disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah memiliki Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing nomor 3859/1/IP-PB/PMA/2017. Perubahan ini juga telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Migas dan BPH Migas.
Mengingat seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi maka PT Vivo Energy Indonesia akan kembali melakukan tes operasionalnya pada minggu ini di SPBU pertamanya di Cilangkap, Jakarta Timur. “Dan dilanjutkan dengan operasi apabila tes operasional berjalan dengan baik,” ujar Maldi.
Dengan izin itu, Maldi mengatakan PT Vivo Energy Indonesia berkomitmen melaksanakan bisnisnya di Indonesia secara tertib dan sesuai seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Perusahaan ini berkomitmen membantu pemerintah dalam program pendistribusian BBM guna membangun negara yang berkeadilan secara merata.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pernah mengatakan NEPI memang pernah mengajukan permohonan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia. Namun, permohonan itu ditolak pemerintah. (Baca: Nusantara Energy Plant Indonesia Hentikan Tes Operasi SPBU Vivo)
Salah satu alasan penolakan permohonan itu adalah mengenai persyaratan. “Direktorat Jenderal Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi,” kata Fanshurullah Asa berdasarkan keterangan resminya, Rabu (20/9).
Ia mengatakan setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari pemilik izin usaha niaga umumnya. Ini mengacu pada surat keterangan penyalur yang diterbitkan Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas.
Kemudian setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI. Ini juga termasuk jenis bensin berkadar oktan (RON) 88.