Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menolak izin kegiatan kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang tidak mencantumkan nama pemiliknya (Beneficial Ownership). Upaya ini dilakukan agar sektor migas lebih transparan dan mencegah korupsi.
Menurut Jonan, perusahaan migas harus mencantumkan nama pemilik jika meminta izin kegiatan. "Tidak mudah untuk memberantas korupsi, tapi kami tetap tidak berikan izin kalau Beneficial Ownership tidak jelas," kata dia di Jakarta, Senin (23/10).
Sampai saat ini hanya 70% dari operator hulu migas yang sudah melakukan hal itu. Padahal hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM.
Selain nama pemilik, mengacu aturan tersebut, Jonan mewajibkan agar perusahaan migas melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP). “Kalau mereka tidak suka kami kirimkan kembali dokumennya," kata dia.
Keterbukaan informasi ini juga diterapkan negara lain, seperti Ukraina. Hal ini disampaikan Deputy Minster of Justice Ukraina Olena Sukmanova. (Baca: Badan Usaha Akan Diwajibkan Melaporkan Identitas Pemiliknya)
Menurut Olena, keterbukaan ini tidak hanya diterapkan di satu industri. "Kalau tidak ungkap Beneficial ownership, tak dapat pinjaman bank. Ini bukan tekanan tambahan tapi aturan yang jelas," kata dia.
Keterbukaan data kepemilikan pada suatu perusahaan sebenarnya merupakan langkah transparansi pada industri ekstraktif, yakni industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Aturan tersebut juga merupakan payung hukum keberadaan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Lembaga yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan wadah bagi pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sipil dalam mendorong keterbukaan sektor migas dan minerba.
Aspek utama yang disoroti EITI adalah transparansi data setoran perusahaan dan penerimaan pemerintah. Dengan dibukanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi setoran pajak perusahaan migas hingga besaran produksi siap jual (lifting) yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).