Arcandra Kaji Wacana Pembebasan Lahan Ditangani SKK Migas

Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan tinjauan persoalan migas di stand pamer Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, (17/5).
Penulis: Miftah Ardhian
29/9/2017, 19.53 WIB

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar tengah mengkaji agar proses izin pembebasan lahan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Ini menanggapi keluhan kontraktor migas mengenai urusan lahan dalam kegiatan operasionalnya.

Menurut Arcandra, jika memang cara tersebut bisa mempercepat proses pengurusan lahan dan memiliki payung hukum, seharusnya bisa dilakukan. "Kalau dalam Undang-Undang (UU) ini dimungkinkan, kenapa tidak (dilakukan)," ujar dia dalam acara diskusi dengan KKKS di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (29/9).

Namun, meski SKK Migas yang membebaskan lahan tersebut, biaya tetap ditanggung kontraktor. Jadi SKK migas hanya perwakilan negara bernegosiasi dengan pemilik tanah.

Di sisi lain, menurut Arcandra hal tersebut bukan lah perlakuan spesial untuk industri migas. Cara ini dilakukan karena ada kecenderungan jika kontraktor yang membebaskan harga tanah bisa naik. "Kalau Exxon yang langsung negosiasi biasanya langsung naik ya harganya," kata dia.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didi Setiadi pun menjelaskan, wacana tersebut tidak melanggar aturan karena ada Undang-undang yang menyatakan tanah yang diperuntukan untuk kegiatan migas itu termasuk kepentingan umum dan pelaksana pengadannya dilakukanpemerintah. SKK migas pun merupakan perwakilan pemerintah.

Namun, aturan ini perlu ada turunan sebagai acuan pelaksaan teknisnya. “Jadi dari Peraturan Presidennya itu mungkin bisa lebih spesifik sehingga butuh sinkronisasi bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah untuk kegiatan migas," ujarnya.

Pembebasan tanah ini memang menjadi salah satu permasalahan yang kerap menjadi penghambat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Vice President for Public and Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto mengatakan proses pembebasan tanah yang diserahkan ke pemerintah melalui perwakilannya pernah terjadi saat PT Pertamina (Persero) masih memiliki kewenangan yang dipegang SKK Migas.

Contohnya adalah proses pembebasan di Lapangan Banyu Urip. Saat itu  ada tanah 4.400 m2 belum bisa dibebaskan karena pemiliknya minta Rp 1 triliun. ”Karena tau di dalamnya ada minyak dan memnita ganti rugi," ujar Erwin.

Selain itu ada juga kasus blok migas di Sumatera Barat. Kontraktor yang mengelola blok itu sebenarnya sudah menyelesaikan eksplorasi dan bisa segera memasuki proses pengembangan lapangan. Namun, sengketa kepemilikan lahan antara beberapa pihak tidak juga selesai di pengadilan.

Bahkan pemerintah daerah pun tidak bisa membantunya. Akibatnya, KKKS tersebut hanya menunggu keputusan pengadilan tersebut dengan menyerahkan uangnya ke pengadilan. Siapapun yang menang akan mendapatkan uangnya dari pengadilan.

Persoalan ini memang menjadi salah satu faktor penghambat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Sejak tahun 2014, investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) Eksploitasi maupun Eksplorasi terus menurun. Pada tahun 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp31,01 triliun dengan rincian Rp12,9 triliun di WK Eksplorasi dan Rp18,11 triliun di WK Eksploitasi. Tahun 2016, jumlahnya turun menjadi Rp13 triliun yang meliputi Rp4,2 triliun di WK Eksplorasi dan Rp8,8 triliun di WK Eksploitasi. 

Reporter: Miftah Ardhian