Luhut Sebut Proses Divestasi 51% Saham Freeport Harus Selesai 2019

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/9/2017, 20.28 WIB

"Dalam jangka waktu tersebut, maka Freeport harus sudah selesai membangun smelter-nya," ucap Luhut

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyepakati lima kesepakatan mulai dari divestasi saham hingga perpanjangan kontrak, pada Minggu 27 Agustus 2017.

Kesepakatan tersebut yakni Pertama, dasar hukum PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia.

Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022. Kecuali terdapat kondisi kahar (force majeur).

Keempat, Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Kelima, setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, mereka bisa mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041. Ini sesuai dengan yang diatur dalam IUPK.

Halaman: