Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada piutang dari perusahaan mineral dan batu bara yang belum terbayarkan. Nilainya mencapai sebesar Rp 3,2 triliun. Piutang tersebut merupakan penerimaan bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayar perusahaan tambang.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan sebenarnya jumlah piutang yang belum terbayarkan itu sudah lebih kecil dari posisi awal tahun. Di awal tahun, posisi piutang mencapai Rp 4,9 triliun, tapi dari jumlah itu sudah terbayar Rp 1,7 triliun.

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Piutang yang belum terbayarkan itu sebagian besar merupakan kegiatan perusahaan  tambang batubara yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah. Namun, Jonson belum mau menyebut nama perusahaan tersebut.

Menurut Jonson, menagih piutang kepada pemegang IUP daerah memang lebih sulit dibandingkan perusahaan yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Apalagi banyak pemegang IUP mengklaim sudah melunasi kewajibannya, tapi  setelah dicek Kementerian ESDM, ternyata masih kurang bayar.

(Baca: Kementerian Energi Tagih Piutang Royalti 5 Perusahaan Batubara)

Meskipun sulit, Kementerian ESDM tetap akan menagih kewajiban tersebut. "Makanya kami melakukan aktivitas kayak datang ke daerah, ini karena banyak dari IUP daerah," kata Jonson di DPR Jakarta, Rabu (6/9).

Secara tren, piutang PNBP dari sektor tambang ini memang terus turun. Pada awal Direktorat Penerimaan Mineral dan Batu Bara dibuka, yakni 2016, lalu jumlah piutang yang belum terbayarkan bisa mencapai Rp 26 triliun.

Di sisi lain, realisasi PNBP hingga Agustus 2017 mencapai Rp 23,8 triliun. Angka ini masih lebih rendah dari target tahun ini sebesar  Rp32,4 triliun. Penyebabnya adalah harga batu bara. “Doakan harga batu bara stabil, pasti tercapai," kata Jonson.

(Baca: Enam Bulan, Penerimaan Negara dari Sektor Minerba Sudah 56% Target)

Adapun sepanjang semester I tahun 2017, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$ 83,55 per metrik ton. Harga ini naik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar US$ 51,85 per metrik ton.