Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memutuskan kelanjutan proyek pembangunan pipa transmisi Kalimantan Jawa (Kalija) II. Proyek yang dimenangkan PT Bakrie & Brothers Tbk pada 2006 itu sudah 11 tahun belum ada perkembangan.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan saat ini pihaknya sedang memvalidasi mengenai kondisi dari proyek pipa itu. “Kami validasi ini, sudah ada beberapa gambaran. Harapannya validasi selesai bulan September," kata dia di kantor BPH Migas, Rabu (30/8).

(Baca: Mangkrak 11 Tahun, Rekind Tetap Lanjutkan Proyek Pipa Cirebon-Semarang)

Proyek pipa ini menghadapi beberapa kendala. Pertama, mengenai pasokan gas. Pipa yang akan memanjang dari Bontang hingga Semarang ini memiliki kapasitas hingga 1.000 mmscfd. Namun, gas yang tersedia untuk mengalir lewat pipa tersebut di bawah itu yakni 300 mmscfd.

Permasalahan lainnya adalah pasar penjualan gas tersebut. Hingga kini pembeli gas yang akan melalui pipa tersebut belum jelas. Untuk itu BPH Migas akan mencari pasar gas dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur baik industri maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

(Baca: BPH Pangkas Tarif Angkut Gas di Pipa Arun Belawan Hingga 39%)

BPH Migas juga mengundang SKK Migas dan badan-badan usaha untuk mengkaji mengenai kelanjutan pembangunan pipa Kalija II. Hal ini sekaligus untuk mengetahui calon pembeli gas tersebut.

Keberadaan pasokan dan pangsa pasar itu nantinya akan menjadi pertimbangan untuk melanjutkan proyek tersebut atau tidak. “Kami lihat potensi pasar Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat dengan diversuskan lagi sama gas dari Bontang, apakah penunggunaan pipa itu layak atau tidak,” ujar Jogi.

(Baca: Dua Proyek Pipa Terancam Kekurangan Pasokan Gas)

Data BPH Migas mencatat panjang proyek pipa ini ialah 1.115 km, diameter pipa sebesar 36 inchi, yang membentang dari Semarang, Jawa Tengah ke Bontang, Kalimantan Timur  melalui laut Jawa. PT Bakrie & Brother Tbk  memenangkan lelang pembangunan pipa Kalija II berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 042/Kpts/PL/BPH/Kom/VII/2006 pada 27 juli 2006.