Tak Boleh Menaikkan Tarif Listrik, PLN 'Ngadu' ke DPR

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
29/8/2017, 19.12 WIB

Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), hari ini, Selasa (29/8). Dalam rapat tersebut, PLN mengadu bahwa usahanya tertekan dengan adanya kenaikan harga batubara yang sedang terjadi, sementara perusahaan pelat merah tersebut tidak boleh menaikan tarif dasar listrik.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan pihaknya sedang mengalami tekanan terhadap kenaikan harga salah satu energi primer yakni batubara. Padahal, arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN untuk mempertahankan Tarif Dasar Listrik (TDL) sampai akhir tahun ini.

"Kami tertekan kenaikan harga energi primer. Dalam periode 6 bulan terakhir batubara mengalami kenaikan sebesar 60 sen (dolar Amerika Serikat)," ujar Sofyan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Baca:Kekurangan Gas, Listrik Tambak Lorok Akan Diganti Pembangkit Batu Bara)

Dengan kondisi ini, kata Sofyan, laporan keuangan khususnya neraca laba/rugi perseroan terdampak cukup signifikan. Dampak terburuknya bisa sampai mengganggu upaya PLN dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di pulau-pulau kecil dan terluar. Alasannya, batubara menyerap 55 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN sendiri.

Sepanjang tahun lalu, PLN memperoleh total laba bersih hingga Rp 10,5 triliun. Namun, proyeksi perolehan laba bersih pada tahun 2017 ini mengalami penurunan cukup tajam, yaitu hanya sebesar Rp 6 triliun. Alhasil Sofyan meminta solusi dari adanya permasalahan ini, karena PLN sendiri juga melakukan negosiasi ke perusahaan batubara secara mandiri.

"Kami mohon dukungan untuk masalah harga batubara bisa terkendali khususnya untuk kepentingan PLN," ujar Sofyan. (Baca: Perusahaan Singapura Tawarkan Gas untuk Pembangkit Listrik)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian