Perusahaan Singapura Tawarkan Gas untuk Pembangkit Listrik
Perusahaan asal Singapura, Keppel Offshore & Marine menawarkan pasokan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) kepada pemerintah Indonesia. LNG ini nantinya akan dipakai sebagai bahan bakar pembangkit listrik di beberapa wilayah Indonesia.
Tawaran tersebut menjadi pembahasan pemerintah dan PLN itu di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan itu juga dihadiri Direktur Pengadaaan Strategis PLN Nicke Widyawati dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial.
(Baca: Ada 3 Megaproyek Hulu Migas, Pemerintah Batal Impor Gas Tahun 2019)
Luhut mengatakan, Keppel Offshore & Marine saat ini sedang mengikuti tender pengadaan LNG untuk pembangkit listrik PLN. "Sekarang kami lagi coba lihat bagaimana supaya mendapat harga yang lebih murah," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (15/8).
Menurut Luhut, gas dari Keppel ini nantinya akan disalurkan ke tujuh wilayah Indonesia melalui kapal. Daerah yang akan mendapat pasokan LNG dari kapal tersebut di antaranya adalah Nias, Lhouksemauwe, Riau, dan Gorontalo.
Adapun pembangkit listrik yang akan menggunakan LNG itu kapasitasnya antara 25, 50 dan 100 megawatt (MW). Pembangkit itu tersebar di beberapa wilayah. Namun secara total kapasitas pembangkit yang akan menikmati LNG tersebut berjumlah hampir 500 MW.
(Baca: Dua Alasan Indonesia Tak Perlu Impor Gas Jangka Panjang Hingga 2025)
Nantinya, mekanisme kerja sama LNG asal Singapura ini adalah swap dengan milik Indonesia. “Jadi sekarang sedang dilihat peraturan perundang-undangannya,” ujar Luhut.
Pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik sebenarnya sudah diatura dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PLN atau badan usaha bisa menggunakan LNG jika harga gas pipa lebih mahal dari 14,5% ICP sampai pembangkit.
(Baca: Jonan Ubah Batas Harga Gas Bumi untuk Pembangkit)
Selain itu, jika harga LNG impor dan domestik sama, maka PLN dan badan usaha wajib mengutamakan dalam negeri. Namun, apabila tidak ada kesepakatan juga, Menteri dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.