Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan revisi Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Namun, untuk kontrak Blok Offshore North West Java (ONWJ) masih tetap mengacu aturan yang lama.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kontrak ONWJ nantinya tidak akan ada revisi meskipun aturan berubah. "(Mengikuti) Permen lama," kata dia di Kementerian ESDM, Kamis (24/8).

(Baca: Mampu Kelola Mandiri, PHE Belum Niat Cari Mitra di Blok ONWJ)

Kontrak gross split Blok ONWJ pertama kali diteken pada 18 Januari 2017. ONWJ merupakan blok migas pertama yang menggunakan skema bagi hasil tersebut. Dengan skema itu, Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 57,5%, dan gas 62,5%. Sisanya menjadi bagian untuk negara. 

Pemerintah memberikan bagi hasil sebesar itu karena letak Blok ONWJ di lepas pantai, dan sumur migas berada di kedalaman laut melebihi 20-25 meter. Selain itu, di blok tersebut terdapat kandungan karbondioksida (CO2).

Selain itu, Pertamina juga mendapatkan tambahan 5 persen bagi hasil dari pemerintah. Tambahan ini agar blok tersebut bisa lebih ekonomis menggunakan skema kontrak gross split.

Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi mengatakan tetap mengikuti keputusan dari pemerintah. “Itu sudah keputusan dari pemerintah. Keekonomian Blok ONWJ sudah cukup bagus dengan Peraturan Menteri ESDM yang belum direvisi,” ujar kepada Katadata, Jumat (25/8). (Baca: Pertamina Dapat Tambahan Bagi Hasil 5% di Blok ONWJ)

Di sisi lain, salah satu poin revisi aturan gross split adalah tambahan bagi hasil untuk pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ke II di wilayah kerja yang sama. Di aturan saat ini PoD ke II tidak mendapatkan insentif bagi hasil.

Poin lainnya, pemerintah akan memberikan tingkat keekonomian proyek yang tercermin dalam Net Present Value (NPV) lebih besar atau minimal sama dengan skema kontrak bagi hasil konvensional.

Ada juga perubahan terkait  tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR). IRR juga akan diatur sama seperti kontrak bagi hasil konvensional atau lebih baik. 

Dalam aturan baru gross split nantinya pemerintah akan menambah variabel baru dalam menghitung bagi hasil. Sayangnya Arcandra belum mau merinci hal tersebut sebelum Menteri ESDM menandatangani revisi aturan itu. 

(Baca: Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split)

Arcandra menyebutkan perubahan aturan gross split nantinya tetap akan mempertimbangkan rasionalitas. "Kontraktor 100%. mungkin enggak? rasanya enggak, " kata dia. Aturan baru itu akan rampung dalam pekan ini.