Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar pertemuan dengan para pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang terhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), Senin (21/8). Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah skema baru kontrak migas gross split.
Rapat yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar ini berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 16.00 WIB. "Kami memang membicarakan gross split secara umum dengan Wakil Menteri," kata Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong kepada Katadata, Senin (21/8).
(Baca: Riset Terbaru, Skema Gross Split Migas Tak Menarik bagi Investor)
Namun, dia enggan berkomentar mengenai pokok pembahasan gross split, termasuk adanya kemungkinan mengubah Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017. "Pembahasannya sebaiknya ditanyakan kepada Kementerian ESDM yang memiliki kapasitas untuk itu."
Arcandra enggan berkomentar mengenai materi rapat dengan IPA. Ia hanya mengacungkan jempol saat ditanya perihal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Kementerian ESDM memiliki rencana merevisi aturan mengenai skema gross split. Kabarnya, rencana itu juga sudah disampaikan Arcandra kepada IPA dalam sebuah pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, 11 Agustus lalu.
(Baca: Anggota DEN Minta Pemerintah Hati-hati Soal Animo Lelang Blok Migas)
Sumber lain Katadata menyebutkan Kementerian ESDM juga mengundang beberapa lembaga internasional untuk mengkaji skema tersebut. Lembaga tersebut adalah Wood Mackenzie, Bank Dunia dan Pricewaterhouse Cooper (PwC).
Kebijakan pemerintah memberlakukan skema baru gross split ini memang menuai sorotan sebagian pelaku industri migas. Skema ini menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara 57%, sisanya kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52% dan sisanya menjadi hak kontraktor.
(Baca: Skema Gross Split Migas Ancam Keberadaan Kontraktor Kecil)
Pendiri Reforminer Institute Pri Agung mengatakan, formula bagi hasil pada Gross Split lebih menguntungkan pemerintah. Apalagi kontraktor harus membayar pajak lain-lain. “Solusinya jangan dibikin kaku, tolong base split bisa dinegosiasi,'' kata Pri di Jakarta, Selasa (16/5).