Kementerian ESDM dan Pelaku Migas Bahas Aturan Gross Split

Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan tinjauan persoalan migas di stand pamer Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/5).
21/8/2017, 20.47 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar pertemuan dengan para pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang terhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), Senin (21/8). Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah skema baru kontrak migas gross split.

Rapat yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar ini berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 16.00 WIB. "Kami memang membicarakan gross split secara umum dengan Wakil Menteri," kata Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong kepada Katadata, Senin (21/8).

(Baca: Riset Terbaru, Skema Gross Split Migas Tak Menarik bagi Investor)

Namun, dia enggan berkomentar mengenai pokok pembahasan gross split, termasuk adanya kemungkinan mengubah Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017. "Pembahasannya sebaiknya ditanyakan kepada Kementerian ESDM yang memiliki kapasitas untuk itu."

Arcandra enggan berkomentar mengenai materi rapat dengan IPA. Ia hanya mengacungkan jempol saat ditanya perihal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Kementerian ESDM memiliki rencana merevisi aturan mengenai skema gross split. Kabarnya, rencana itu juga sudah disampaikan Arcandra kepada IPA dalam sebuah pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, 11 Agustus lalu. 

Halaman: