PT Perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE) belum berencana menggandeng mitra dalam pengelolaan Blok Offshore North West Java (ONWJ). Alasannya anak usaha PT Pertamina (Persero) ini masih menganggap mampu mengelola blok tersebut secara mandiri.
Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan sudah menyampaikan keinginan mengelola Blok ONWJ secara mandiri ke induk usahanya. "Kami sanggup sekali dan tidak ada masalah," kata dia kepada Katadata, Jumat (4/8).
(Baca: Pertamina Dapat Tambahan Bagi Hasil 5% di Blok ONWJ)
Saat ini, PHE memang memegang hak kelola Blok ONWJ sebesar 100%. Dari jumlah tersebut, nantinya 10% diberikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Namun, ke depannya, Gunung juga tidak menutup kemungkinan PHE mencari mitra mengelola Blok ONWJ. Perusahaan masih memerlukan waktu satu sampai dua tahun mengevaluasi kinerja perusahaan sebelum memutuskan apakah menggandeng mitra baru atau tetap mengelola blok tersebut sendiri.
Jika jadi menggandeng mitra, ada beberapa persyaratan yang diajukan. Salah satunya adalah memiliki teknologi baru seperti teknologi pengurasan minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR) yang bisa meningkatkan produksi minyak di Blok ONWJ.
Sejauh ini menurut Gunung belum ada mitra yang mengajukan minatnya ke PHE untuk bergabung di Blok ONWJ termasuk kontraktor lama yakni Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) dan PT Energi Mega Persada. “Kalau mengajukan minat ke Persero, kami belum tahu,” ujar dia.
(Baca: Perusahaan Bakrie Ingin Ikut Pertamina Mengelola Blok ONWJ)
ONWJ merupakan blok pertama yang menerapkan kontrak gross split. Dengan kontrak tersebut, PHE sekarang mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 57,5 persen dan 42,5 persen untuk negara. Sedangkan untuk gas, porsinya 37,5 persen bagian pemerintah dan 62,5 persen bagian kontraktor.
Di sisi lain PHE juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah terkait penambahan bagi hasil (split) sebanyak 5 persen. Tambahan ini agar blok tersebut bisa lebih ekonomis menggunakan skema kontrak gross split, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017.
(Baca: Wamen ESDM Pastikan Blok ONWJ Lebih Untung Pakai Gross Split)
Selain mendapat tambahan bagi hasil lima persen, Pertamina telah mengantongi insentif lainnya yakni harga untuk alokasi migas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang mengikuti 100% harga pasar. Selama ini harga DMO lebih rendah dari harga pasar yakni sebesar 25% dari harga minyak Indonesia.