Kementerian ESDM Larang PGN Naikan Harga Gas di Batam

Arief Kamaludin | Katadata
4/8/2017, 17.32 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menaikkan harga gas ke konsumen di Batam. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga gas di hulu dari ConocoPhillips.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sejak 1 Agustus hingga akhir kontrak di 2019, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) ke PT PGN di Wilayah Batam meningkat menjadi US$ 3,5 per mmbtu dari sebelumnya US$ 2,6 per mmbtu untuk volume 22,73 bbtu. Ini sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017.

(Baca: PGN Dapat Pasokan dari ConocoPhillips untuk Alirkan Gas ke Duri)

Namun, surat tersebut juga melarang PGN menaikkan harga jual gas ke konsumen. "Surat penetapan harga gas menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini,” kata Arcandra berdasarkan keterangan resminya, Jumat (4/8).

Menurut Arcandra, perubahan harga tersebut sudah melalui proses sejak 2012 dan dibahas secara bisnis yang wajar (business to business/b to b). Harga COPI sebesar US$ 2,6 per mmbtu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.

Halaman: