Sebelas Perusahaan Batal Tandatangani Jual Beli Listrik

Katadata | Arief Kamaludin
2/8/2017, 17.36 WIB

Sebelas produsen listrik swasta (IPP) batal menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN). Salah satu penyebabnya diduga karena tidak sepakat mengenai klausul yang ada dalam kontrak.

Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Nicke Widyawati mengatakan seharusnya hari ini ada 64 perusahaan yang menandatangani kontrak jual beli listrik. Namun dari jumlah tersebut hanya ada 53 perusahaan, dan sisanya tidak hadir.

(Baca: Tarif Belum Setuju, Investor Listrik Merasa Dipaksa Teken Kontrak PLN)

Nicke tidak mengetahui alasan 11 perusahaan tersebut tidak mau datang menandatangani kontrak tersebut. Padahal mereka sudah memiliki kesepakatan dengan PLN lewat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang salah satu isinya mengenai harga jual beli listrik antara PLN dan IPP. 

Namun, Nicke menduga, mereka tidak mau menandatangani kontrak karena ada klausul yang masih belum bisa diterima. "Alasannya apa kami sendiri belum menerima secara formal, tapi yang pasti ada ketidaksepakatan," kata dia usai agenda penandatanganan PPA dengan IPP di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (2/8).

Jika melihat ke belakang, para IPP ini sudah memasukkan proposal pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) skala kecil sejak tahun lalu. Mekanismenya melalui penunjukan langsung dari PLN, bukan tender. Jadi, setelah menerima proposal tersebut, PLN kemudian menilai IPP mana yang layak membangun pembangkit listrik tersebut. 

Bahkan sebelum  penandatanganan kontrak jual beli berlangsung, PLN dan IPP sudah bersepakat harga dan disetujui Menteri ESDM. "Jadi prosesnya sudah sejak tahun lalu," kata Nicke.

Meski begitu, Nicke mengatakan 11 IPP itu memiliki jangka waktu tertentu terkait masa penandatanganan PPA nya. Apalagi mereka statusnya adalah mendapatkan izin dari PLN. Jadi jika dalam beberapa waktu tidak dibangun bisa dicabut.

(Baca: Diprotes Investor, Arcandra Klaim Harga Jual Listrik EBT Menarik)

Di tempat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak mempermasalahkan 11 perusahaan yang menolak tandatangan kontrak jual beli listrik itu. Apalagi ini sifatnya jangka panjang sekitar 20 sampai 25 tahun.

Jadi, jika tidak sanggup bertahan sesuai jangka waktu kontrak jual beli itu bisa merugikan kedua belah pihak.  "Saya sudah berikan persetujuan kalau tidak sepakat ya jangan," kata Jonan.

Jonan juga memahami keinginan investor mendapatkan pengembalian dalam investasinya. Namun, jangan sampai melampaui batas.

Salah satu contohnya  suatu kontrak PPA berjangka waktu 20 tahun , tapi dalam tempo tiga tahun investasi dari IPP tersebut sudah bisa kembali. "Ini sesuai arahan presiden, kalau tiga tahun uangnya kembali saya kira ini eksesif," kata Jonan.

Dengan mundurnya 11 IPP dalam proses tandatangan PPA hari ini, maka ada sekitar 55 MW kapasitas pembangkit yang batal berkontrak. Adapun total kapasitas pembangkit untuk 64 perusahaan tersebut berkapasitas 400 MW.

(Baca: PLN Dapat Penugasan Garap Tiga Wilayah Panas Bumi)

Kontrak tersebut terdiri dari beberapa jenis pembangkit berbasis energi baru terbarukan yakni 300 MW  pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), biomassa sebesar 50 MW, dan pembangkit berbasis tenaga Surya sebesar 50 MW.  Pembangkit tersebut pembangunannya tersebar di 64 lokasi di seluruh Indonesia.