Pemerintah sudah menyiapkan beberapa hal untuk menghadapi sidang kasus pencemaran minyak dari kilang Montara di Laut Timor. Sidang perdana itu rencananya akan digelar dalam waktu yang tidak lama lagi.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan sidang tersebut akan dimulai pada pertengahan bulan ini. "Tanggal 23 Agustus sidangnya," kata dia kepada Katadata, Selasa (1/8).

(Baca: Luhut Sebut PTT EP Komitmen Selesaikan Kasus Tumpahan Minyak Montara

Dengan persidangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berharap, Indonesia memperoleh ganti rugi dari PTT EP selaku operator.  Apalagi kasus ini sudah cukup lama yakni 2009 lalu.

Sejak saat itu juga, pemerintah Indonesia tidak kunjung mendapatkan ganti rugi dari tumpahan minyak Kilang Montara yang mencemari Laut Timor. "Ini sudah delapan tahun. Di Australia ganti rugi sudah dibayar, tapi kami belum," kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.  

(Baca: Luhut Bawa Kasus Tumpahan Minyak Montara ke Pengadilan)

Pemerintah telah mengajukan gugatan atas kasus tumpahan minyak Montara kepada tiga pihak pada 3 Mei 2017 lalu. Ketiga pihak yang digugat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA) yang berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand. 

Dalam gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

(Baca: Kasus Minyak Montara, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi Rp 27 Triliun)

Terdapat tiga sektor yang terdampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Ketiganya adalah kerusakan hutan mangrove seluas 1.200 hektare, kerusakan padang lamun seluas 1.400 hektare, dan kerusakan terumbu karang seluas 700 hektare.