Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan meminta persetujuan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat mengalihkan saham dan hak kelola (participating interest) blok migas. Penunjukan direksi atau komisaris di perusahaan kontraktor juga wajib disetujui Menteri ESDM. Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017.

Dalam aturan itu untuk mengalihkan hak kelola kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Kontraktor dalam melakukan pengalihan sebagian atau seluruh hak kelola kepada pihak lain wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas,” bunyi pasal 3, dikutip, Kamis (20/7).

(Baca: Jual-Beli Blok Migas Akan Ditertibkan)

Kepala SKK Migas akan mengevaluasi permohonan kontraktor itu paling lama 14 hari kerja sebelum menyerahkan pertimbangannya ke Menteri ESDM. Setelah itu, Menteri juga memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan permohonan tersebut.

Nantinya, Menteri ESDM bisa memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengalihan hak kelola itu. Jika permohonan ditolak, maka akan disampaikan secara tertulis beserta alasannya melalui Kepala SKK Migas.

Aturan yang mulai berlaku 17 Juli 2017 ini juga melarang kontraktor mengalihkan hak kelola secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya selama tiga tahun pertama masa eksplorasi. “Kontraktor dapat melakukan pengalihan Partisipasi Interes setelah tiga tahun pertama masa eksplorasi,” dikutip dari aturan itu.

Kewajiban meminta restu dari Menteri ESDM juga berlaku bagi pengalihan saham kontraktor yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung. Prosedur sama dengan pengalihan partisipasi interes.

Pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung ini juga tidak bisa sembarang dilakukan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan kepada afiliasinya.

(Baca: Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas)

Namun, pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung tidak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM.  Kontraktor hanya wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas.

Selain itu, kontraktor wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas untuk mengubah direksi atau komisaris. Proses pengajuan hingga keputusan diterima atau ditolak akan membutuhkan waktu paling lambat 28 hari kerja.

Mengutip dari situs Kementerian ESDM, kewajiban ini dilakukan agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif. (Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)

Peraturan ini akan berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun untuk pergantian kepemilikan dan direksi tidak berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.