PGN Minta RUU Migas Lebih Ketat Cegah Trader Gas

Arief Kamaludin | Katadata
21/6/2017, 13.15 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) berharap Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bisa lebih ketat dalam mengatur sektor hilir. Tujuannya untuk mencegah adanya pihak perantara (trader) yang bisa membuat harga gas mahal.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan penyebab munculnya trader gas di Indonesia karena tata kelola infrastruktur di Indonesia belum rapi. Mereka bisa berjualan hanya bermodal uang dan alokasi gas, tapi belum tentu memiliki infrastruktur.

(Baca: PGN Tertarik Membeli Gas Blok Masela)

Untuk itu, RUU Migas ini semestinya menutup peluang bagi trader yang tidak memiliki infrastruktur untuk berjualan gas. "Harus dipastikan infrastruktur terbangun dulu," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6).

Selain itu, Jobi tidak mempermasalahkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan mengatur sisi hulu dan hilir. Yang terpenting, RUU Migas itu dapat memperkuat PGN, terutama dalam membangun infrastruktur hilir di Indonesia.

(Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Jadi nantinya, PGN bisa membuat atau menyusun peta jalan (road map) pembangunan infrastruktur gas di Indonesia. Hal ini seperti yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) yang bisa menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Jika tidak seperti itu, ia khawatir pembangunan infrastruktur hilir gas akan terhambat dan ujungnya merugikan masyarakat. Apalagi kebutuhan gas semakin meningkat. "Kenapa PLN yang membikin RUPTL bukan pemerintah, karena mereka pelakunya dan yang paling tahu. Kalau di gas bumi siapa yang kelola (infrastruktur)?" kata Jobi.

Saat ini PGN telah membangun dan mengoperasikan infrastruktur pipa gas bumi sepanjang lebih dari 7.270 km. Infrastruktur PGN ini setara dengan 80% pipa gas bumi hilir seluruh Indonesia. 

(Baca: PGN Dapat Pasokan dari ConocoPhillips untuk Alirkan Gas ke Duri)

Dari infrastruktur pipa gas bumi tersebut, PGN mengalirkan gas ke pelangannya yang terdiri dari 1.652 industri dan pembangkit listrik, 1.929 komersial seperti hotel, restoran, dan rumah makan, dan usaha kecil, serta 204.000 rumah tangga. Pelanggan PGN tersebut tersebar di 19 kota di 12 provinsi.