Pemerintah memberi sinyal Chevron Indonesia akan mendapat perpanjangan kontrak Blok Rokan di Riau. Namun, syaratnya perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menggunakan skema kerja sama gross split setelah kontrak berakhir tahun 2021.

Deputi Pengendalian dan Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah kemungkinan memperpanjang Chevron untuk menjaga produksi migas. “Tapi harus gross split,” kata dia di Jakarta, Rabu (7/6). (Baca: Pemerintah Dua Kali Surati Chevron Pertanyakan Nasib Blok Rokan)

Pemerintah saat ini meminta Chevron menghitung keekonomian Blok Rokan menggunakan konsep kontrak gross split. Hasil kajian ini akan dipakai sebagai bahan pertimbangan pemerintah menyusun kontrak baru.

Djoko yakin skema gross split masih ekonomis dipakai di Blok Rokan. Apalagi dengan menggunakan teknologi pengurasan (Enhanced Oil Recovery/ EOR), Chevron bisa mendapat tambahan bagi hasil lima persen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017.

(Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Halaman: