Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan dan harga jual gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2017.

Tujuan aturan ini adalah meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar. Selain itu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu.

(Baca: Pemerintah Bikin Peta Jalan Pengurangan Gas Suar Bakar)

Pemanfaatan gas suar ini dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik. Ada dua jenis pembeli gas Suar. Pertama, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi. Kedua, lembaga pemerintah.

Pembeli gas suar nantinya ditetapkan melalui mekanisme penawaran potensi gas suar yang dilaksanakan oleh SKK Migas. Dalam rangka penawaran itu, SKK Migas terlebih dahulu menetapkan data potensi gas suar yang akan ditawarkan kepada calon pemanfaatan gas suar. Data ini berasal dari kontraktor.

SKK Migas menawarkan potensi gas suar yang dilaksanakan oleh Tim Penawaran Potensi Gas Suar melalui pengumuman resmi.

Di sisi lain, calon wajib menyampaikan permohonan kepada SKK Migas. Adapun, beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah harga penawaran, komitmen investasi, jangka waktu beroperasi, jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi, bukti pembayaran pajak tahunan, dan surat permohonan yang dilengkapi profil calon Pembeli Gas Suar.

Dokumen itu nantinya akan dievaluasi tim penawar potensi gas suar paling lama 15 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar. Jika ada lebih dari satu calon Pembeli Gas Suar, SKK Migas mengusulkan Pembeli Gas Suar kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Tim Penawaran Potensi Gas Suar.

Jika hanya satu calon maka akan ditunjuk langsung. Sementara bila tidak ada yang berminat atau tidak terdapat penawaran yang memenuhi harga sesuai formula, Menteri dapat menugaskan lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional yang memiliki kemampuan.

Namun, lembaga pemerintah dapat mengajukan permohonan pembelian gas suar secara langsung kepada Menteri. Permohonan itu ditembuskan kepada Kepala SKK Migas. (Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Setelah itu, pembeli gas suar diberikan alokasi oleh Menteri. Titik serahnya ditentukan di titik yang berada pada pipa penyalur gas sehingga tidak ada lagi fasilitas pemrosesan gas dan sebelum masuk ke cerobong tetap (stationary stack).

Pembeli gas suar dalam jangka waktu maksimal tiga bulan wajib memulai proses kegiatan pemanfaatannya. Selanjutnya, satu tahun sejak proses kegiatan, pembeli wajib memanfaatkan gas suar yang telah ditetapkan (onstream).

Apabila pembeli gas suar tidak memanfaatknya dalam jangka waktu yang sudah diatur, SKK Migas dapat mengusulkan pencabutan penetapan kepada Menteri. Selain itu, jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara.

Sedangkan harga jual gas untuk badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi, nantinya Menteri ESDM menetapkan berdasarkan usulan SKK Migas. Sementara untuk lembaga pemerintah ditetapkan paling tinggi sebesar US$ 0,35  per MMBTU. Kalau lembaga pemerintah tidak dapat memenuhi, Menteri menetapkan kebijakan lain.  

Harga jual gas suar tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (ToP), dan Stand By Letter of Credit (SBLC). Pembeli gas suar juga wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas suar. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Aturan ini berlaku sejak 8 Mei 2017. Namun, kontrak penjualan gas suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya kontrak penjualan gas suar.