Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan dan harga jual gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2017.

Tujuan aturan ini adalah meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar. Selain itu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu.

(Baca: Pemerintah Bikin Peta Jalan Pengurangan Gas Suar Bakar)

Pemanfaatan gas suar ini dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik. Ada dua jenis pembeli gas Suar. Pertama, badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi. Kedua, lembaga pemerintah.

Pembeli gas suar nantinya ditetapkan melalui mekanisme penawaran potensi gas suar yang dilaksanakan oleh SKK Migas. Dalam rangka penawaran itu, SKK Migas terlebih dahulu menetapkan data potensi gas suar yang akan ditawarkan kepada calon pemanfaatan gas suar. Data ini berasal dari kontraktor.

SKK Migas menawarkan potensi gas suar yang dilaksanakan oleh Tim Penawaran Potensi Gas Suar melalui pengumuman resmi.

Di sisi lain, calon wajib menyampaikan permohonan kepada SKK Migas. Adapun, beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah harga penawaran, komitmen investasi, jangka waktu beroperasi, jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi, bukti pembayaran pajak tahunan, dan surat permohonan yang dilengkapi profil calon Pembeli Gas Suar.

Dokumen itu nantinya akan dievaluasi tim penawar potensi gas suar paling lama 15 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar. Jika ada lebih dari satu calon Pembeli Gas Suar, SKK Migas mengusulkan Pembeli Gas Suar kepada Menteri berdasarkan hasil evaluasi Tim Penawaran Potensi Gas Suar.

Halaman: