Pemerintah telah menerima surat dari Total E&P Indonesie mengenai keinginannya turut mengelola Blok Mahakam setelah kontrak berakhir. Dalam surat ini, ada empat permintaan dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Perancis itu.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Total meminta hak kelola 39 persen di Blok Mahakam setelah kontrak berakhir tahun depan. Padahal, sebelumnya Kementerian ESDM sudah memutuskan pengelolaan Blok Mahakam diserahkan kepada PT Pertamina (Persero). Adapun, Pertamina bisa mengalihkan maksimal 30 persen hak kelolanya kepada kontrakotr sebelumnya yaitu Total dan Inpex Corporation.
Dalam surat kepada pemerintah tersebut, Total menyatakan porsi hak kelola sebesar 39 persen akan dibagi dua dengan Inpex. Jadi, masing-masing pihak mendapatkan 19,2 persen. (Baca: Arcandra: Total Minta 39 Persen Hak Kelola Blok Mahakam)
Permintaan kedua adalah investment credit sebesar 17 persen. Investment credit adalah tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi.
Ketiga, percepatan masa depresiasi sekitar lima tahun. Keempat, Total meminta harga alokasi migas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) mengikuti harga pasar dan tidak ada diskon. Selama ini harga DMO lebih rendah dari harga pasar.
Menurut Arcandra, Total memiliki hak untuk meminta empat hal tersebut. Namun, pemerintah belum tentu menyetujui semua permintaan itu. “Boleh saja meminta, nanti dikaji," kata dia di Jakarta, Jumat (1/5).
Yang jelas, menurut Arcandra, pemerintah menginginkan Pertamina tetap menjadi operator dan mayoritas di Blok Mahakam. Jika pun nanti akhirnya Total dan Inpex mendapatkan hak kelola sebesar 39 persen, Menteri ESDM akan merevisi surat keputusan yang telah diteken menteri sebelumnya, Sudirman Said.
(Baca: Pertamina Tolak Lepas Lebih Banyak Saham Blok Mahakam ke Total)
Di sisi lain, Total juga harus membayar ke Pertamina untuk mendapatkan hak kelola di blok tersebut setelah kontrak berakhir di Desember 2017 nanti. Nilainya masih dievaluasi sesuai dengan aset yang ada di Blok Mahakam.
Selain itu, Total wajib membayar bonus tanda tangan ke pemerintah dan menanggung investasi untuk pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas hak kelola 10 persen. "Tidak ditalangi Pertamina semua, kalau fair semua ikut menanggung," kata Arcandra.
Manajemen Total belum berkomentar mengenai hal itu. President and General Manager Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto belum menjawab pesan singkat yang disampaikan Katadata, Jumat (12/5).
(Baca: Terkendala Pajak, Pertamina Tunda Pengeboran Blok Mahakam)
Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya akan menjalankan keputusan pemerintah terkait besaran hak kelola yang bisa diberikan kepada Total dan Inpex. "Fokus utama kami lebih kepada mengelola blok tersebut agar menghasilkan benefit yang maksimal untuk Indonesia," kata dia kepada Katadata, Jumat (12/5).