Pelaku industri migas meminta agar pemerintah menerbitkan aturan perpajakan dalam pelaksanaan skema kontrak gross split. Aturan ini dianggap bisa memberi kepastian mengenai pajak apa saja yang harus ditanggung dan dibayarkan kontraktor migas dengan menggunakan skema tersebut.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd. Moshe Rizal Husin mengatakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split, tidak menjelaskan secara spresifik mengenai pajak. Padahal investor perlu mendapat kepastian dalam pelaksanaan skema ini.

(Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)

Atas dasar itulah kontraktor menganggap penting adanya aturan khusus mengenai perpajakan. "Perlu dikeluarkan peraturan pemerintah baru khusus gross split, agar ada kepastian dan kami tidak menerka-nerka," kata dia kepada Katadata, Rabu (12/4).

Menurut Moshe, pada prinsipnya kontraktor migas  domestik tidak menolak adanya skema gross split yang menjadi skema kontrak baru di Indonesia. Apalagi skema ini bertujuan positif, terutama dalam melakukan efisiensi biaya dalam pengoperasian kegiatan hulu migas.

Moshe menilai gross split dapat menciptakan efisiensi biaya bagi kontraktor. "Secara pribadi saya setuju dengan Pak Wamen (Arcandra Tahar), industri ini sudah terlalu lama menikmati harga minyak tinggi, saat ini cost efisiensi yang dapat menyelamatkan industri ini," kata dia.

Di sisi lain, Komite Uncoventional Indonesia Petroleum Association (IPA) telah lebih dulu mengusulkan skema gross split kepada pemerintah pada 2015 lalu. Usulan ini sebagai salah satu opsi dalam kontrak blok migas nonkonvensional. Usulan ini dianggap bisa membuat biaya migas lebih efisien, karena kontraktor mengontrol sendiri biaya yang dikeluarkan tanpa mendapatkan penggantian biaya dari pemerintah alias cost recovery.

(Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Pemerintah dan kontraktor yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) juga sudah bertemu membahas skema gross split pada Selasa malam (12/4) di Kementerian ESDM. Pertemuan itu dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Moshe yang datang dalam pertemuan itu mengatakan pemerintah ingin mendengar tanggapan kontraktor terkait aturan gross split. Apalagi konsultan internasional Wood Mackenzie pada Maret lalu mengeluarkan kajian bertajuk "Indonesia's Gross Split PSC: Improved Efficiency at Risk of Lower Investment?" yang menyebutkan skema itu tidak menarik bagi investor.

Moshe mengamini kajian tersebut dan menganggap skema gross split yang dibuat pemerintah memberikan keekonomian yang lebih rendah bagi kontraktor. Namun hal itu dibantah pemerintah. "Menteri (ESDM) menganggap perhitungan para KKKS belum memperhitungkan efisiensi biaya dan waktu," kata dia

Bahkan pemerintah menekankan aturan gross split dapat berdampak positif bagi kontraktor terutama dalam rantai birokrasi yang selama ini berbelit dan panjang. Salah satunya percepatan prsoes persetujuan pengembangan lapangan (PoD). (Baca: Riset Terbaru, Skema Gross Split Migas Tak Menarik bagi Investor)

Efisiensi proses birokrasi inilah yang masih sulit dikuantifikasikan ke dalam perhitungan keekonomian kontraktor. Alhasil, kontraktor masih menilai hasil keekonomian dengan gross split masih lebih buruk ketimbang kontrak sebelumnya yang menggunakan penggantian biaya operasional (cost recovery).