Pemerintah tengah menyusun aturan dan tim pengawas pelaksanaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri yang ada di Indonesia, tak terkecuali industri minyak dan gas (migas). Peningkatan penggunaan TKDN industri migas dinilai menguntungkan, karena pemerintah menjanjikan tambahan bagi hasil dalam sistem gross split.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya memberikan insentif kepada industri hulu migas yang mampu meningkatkan TKDN dalam kegiatan bisnisnya. Dengan meningkatkan penggunaan TKDN, maka kontraktor migas yang menggunakan skema gross split bisa mendapat bagi hasil yang lebih tinggi.
"Kami di ESDM ada beberapa inisiatif, salah satunya gross split kalau mau TKDN sampai 30 persen maka kami kasih split dua persen dari gross (pendapatan kotor)," ujar Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (12/4). (Baca: Komponen Lokal Jadi Penentu Besaran Bagi Hasil Skema Gross Split)
Arcandra mencontohkan pendapatan kontraktor migas di salah satu lapangan selama 20 tahun mencapai US$ 20 miliar. Jika menggunakan TKDN sebesar 30 persen saja, maka kontraktor tersebut akan mendapat tambahan bagi hasil hingga US$ 400 juta. Semakin besar TKDN-nya, misalkan 70 persen, maka bagi hasil tambahan yang didapat mencapai 4 persen atau US$ 800 juta.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan dan peta jalan (roadmap) untuk meningkatkan pelaksanaan TKDN nasional. Arcandra mengatakan, adanya aturan dan roadmap serta tim pengawas TKDN ini agar mendorong industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (Baca: Jonan Yakinkan Kontraktor Migas Beruntung Pakai Skema Gross Split)
Pemerintah juga berharap agar semua komponen yang dibutuhkan bisa disedikan oleh industri dalam negeri. Selain itu, Arcandra juga mengatakan, perencanaan yang matang seperti perumusan roadmap pembinaan dari tahun ke tahun harus jelas, agar mengetahui seberapa besar industri dalam negeri mampu menyediakan komponen yang dibutuhkan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sektor penunjang di bidang energi, seperti migas dan pembangkit listrik, memang menjadi prioritas dalam peningkatan TKDN. "Seperti pipa, peralatan offshore, perkapalan, ada juga kan yang terkait dengan migas. Ini kami dorong buat penggunaan dalam negeri," ujarnya.
Alasannya, industri dalam negeri untuk menunjang hal tersebut sudah cukup tersedia. Dia mencontohkan fasilitas produksi migas terapung atau Floating Production Unit (FPU) proyek Jangkrik sudah dibuat di Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya industri dalam negeri diberikan kesempatan lebih terutama di industri migas.
Airlangga pun mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan insentif bagi perusahaan yang mau meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam kegiatan usaha migas. "Nah ini kami dorong, lebih afirmatif biar (komponen dalam negeri) dipakai," ujarnya. (Baca: Pemerintah Tingkatkan Kandungan Lokal di Proyek Pemerintah dan BUMN)