Dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR) minyak dan gas bumi yang tercatat di Bank Negara Indonesia (BNI) terus meningkat. Jika pada semester I tahun lalu saldo ASR di BNI sebesar US$ 294 juta, per akhir Maret lalu sudah mencapai US$322 juta atau setara Rp 4,29 triliun.

Vice President Divisi Transaksional Banking Service BNI Sri Indira menjelaskan, salah satu penyebab kenaikan dana itu karena kegiatan hulu migas bertambah dan ada beberapa lapangan yang baru berproduksi. "Jadi tren tiap tahunnya meningkat di kami," kata dia di Cilegon, Jawa Barat, Jumat (7/4).

(Baca: Enam Perusahaan Migas Menunggak Dana Pemulihan Tambang)

Sejak 2009 hingga saat ini, menurut Sri, ada 35 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang menaruh dana ASR di BNI. Salah satu di antaranya adalah ExxonMobil yang mengelola Blok Cepu. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memulai penyaluran dananya karena masih dalam tahap finalisasi.

Sri yakin akan ada tambahan beberapa kontraktor yang menaruh dana ASR-nya di BNI. Apalagi, dari 85 KKKS yang aktif saat ini, hampir 50 persen memakai jasa BNI untuk transaksi di sektor migas. "Mereka memilih BNI karena menawarkan pelayanan yang mudah bagi KKKS yang menjadi nasabahnya,” ujar dia.

(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)

Selain BNI, ada dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi tempat menaruh dana ASR, yakni Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). SKK Migas mencatat, pada semester I 2016 dana di BRI mencapai US$ 268 juta, dan di Bank Mandiri US$ 273 juta.

Jumlahnya terus naik. Menurut Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migass (SKK Migas) Mochamad Hatta Filsafawan, saldo ASR di tiga bank tersebut secara akumulasi pada tahun ini sudah sekitar US$ 900 juta. "Setiap tahun rata-rata kenaikan cadangan sekitar US$ 130 juta," kata dia kepada Katadata​, Jumat (7/4).

(Baca: Dana Pasca Operasi Migas pada Kontrak Lama Rawan Perselisihan)

Di sisi lain,  Kementerian ESDM tengah menggodok aturan baru  mengenai pencadangan dana pemulihan atau restorasi pada kegiatan usaha hulu migas. Naskah aturan itu telah dikirimkan ke Biro Hukum Kementerian ESDM untuk segera diterbitkan. Dengan terbitnya aturan itu, maka kontrak migas baru akan diwajibkan mencadangkan dana ASR.