Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada puluhan kontraktor yang belum menyelesaikan penawaran hak kelola (participating interest/PI) minyak dan gas bumi kepada pemerintah daerah (Pemda). Padahal Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 telah mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menawarkan PI blok migas yang dikelolanya kepada pemda.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan ada beberapa kendala dalam proses penawaran hak kelola tersebut. Kendala pertama, kontraktor belum menawarkan, meskipun pemerintah daerah atau Menteri ESDM sudah menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 10 operator yang belum menawarkan hak kelola blok migasnya kepada Pemda. Kesepuluh blok itu adalah ONWJ, Mahakam, West Madura Offshore, Ketapang, Kangean, Rapak, Ganal, Muriah, Merangin II, Simenggaris.

Wiratmaja mengatakan operator di kesepuluh blok tersebut belum menawarkan hak kelola, karena mereka masih menyiapkan ruang data. Hal ini menjadi salah satu alasan operator Blok ONWJ, Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ hingga kini belum menawarkan PI ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Operator ONWJ masih butuh waktu untuk menyiapkan data migas untuk ditawarkan kepada pemerintah daerah. Apalagi kontrak blok ini baru diteken pada 18 Januari lalu. ”Kontraktor kalau menawar ke BUMD kan harus siap dulu," ujar Wiratmaja di Jakarta, Rabu (5/5). (Baca: Pemda Bersiap Miliki Hak Kelola 10 Persen di Blok Migas)

Selain 10 blok tersebut, ada juga 16 wilayah kerja yang belum ditunjuk BUMD pengelolanya oleh Menteri ESDM atau pemerintah daerah. Wilayah kerja migas ini diantaranya Blok Lematang, Kampar, Blok A Aceh, Pandan, Belida, Tonga, Sebuku, Muara Bakau, Northwest Natuna, Bangkanai, WestAir Komering, Masela, Bulu, Tarakan Offshore, Nunukan, dan Benggara II.

Adapun kontraktor yang telah melakukan penawaran kepada BUMD adalah PT PHE Siak di Blok Siak, Tately N.V di Palmerah dan PT Medco E&P Indonesie di South Sumatera. Sementara daerah yang sudah menerima PI diantaranya Jawa Timur di Blok Cepu, Jawa Timur di blok Madura Offshore, dan Sumatera Selatan di Blok Rimau.

Sebagai informasi, dalam Permen ESDM 37/2016, kontraktor migas wajib menalangi 10 persen hak kelola daerah. Ini berlaku wajib hanya untuk kontrak migas yang baru. Untuk kontrak yang sedang berjalan belum bisa diwajibkan, karena harus tetap menghormati syarat dan ketentuan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

(Baca: Kontraktor Baru Wajib Tawarkan Hak Kelola 10 Persen ke Daerah)

Wiratmaja mencontohkan salah satu kontraktor yang tidak wajib menawarkan hak kelola daerahnya adalah BP Indonesia di Proyek Tangguh. "Kontraktor lama kan belum menerapkan aturan PI," kata dia.

PI 10% (Kementerian ESDM)