BUMN Bisa Impor Migas Langsung Saat Kondisi Terdesak
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor minyak dan gas (migas) secara langsung dalam kondisi terdesak.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 April lalu.
Impor tersebut didasarkan atas rencana kebutuhan tahunan yang sudah memperoleh persetujuan alokasi dari menteri.
“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukkan langsung dari penyedia luar negeri,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (2/6).
Aturan baru ini juga menyebutkan lima kriteria kondisi mendesak yang dimaksud, berikut ini rinciannya:
- Kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan migas, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG
- Gangguan rantai pasok migas, BBM, dan LPG di dalam dan luar negeri
- Bencana atau kondisi kahar (force majeure) dari negara-negara pemasok
- Keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi
- Cadangan minimal nasional yang berada di bawah ambang batas.
Menteri Bisa Menetapkan Keadaan Mendesak
Jika hal tersebut terjadi, maka menteri bisa menetapkan keadaan mendesak. Dalam kondisi ini, pemerintah memperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian impor.
Tak hanya impor langsung, BUMN di sektor energi juga bisa melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak. Hal ini mengacu pada kondisi fluktuasi pasar dan terbatasnya ketersediaan di pasar global, dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, dan penguatan ketahanan energi.
Selain impor langsung, dalam kondisi mendesak pemerintah juga dapat membekukan atau menangguhkan ekspor untuk migas dan produk ikutannya yang diproduksi dari dalam negeri.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penetapan pengadaan dalam kondisi mendesak bagi kepastian pasokan minyak bumi, BBM, LPG yang telah ditetapkan dalam ketetapan menteri sesuai kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 ayat 1 tetap diberlakukan guna menjaga keberlangsungan dan ketahanan energi nasional,” demikian kutipan Perpres tersebut.
