Pemerintah Akan Wajibkan Perusahaan Sawit Bangun Pembangkit Listrik

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
15/3/2017, 13.56 WIB

Pemanfaatan limbah cair kelapa sawit ini juga sesuai dengan visi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan sebesar 23 persen dari total energi di 2025. Apalagi selama ini POME dianggap mencemari lingkungan sebab mengandung metana dalam kadar tinggi. Itulah yang membuat pabrik kelapa sawit memiliki citra buruk sebagai perusak lingkungan.


Bauran Energi Primer Indonesia (2016)

Dengan program mandatori khusus ini  harapannya bisa memperbaiki citra industri kelapa sawit. “Selama PKS berjalan, dia kan ada limbahnya, yang berupa cairan mengandung metana itu jadi bagus kalau dimanfaatkan, sebaliknya merusak ozon kalau dilepas ke udara,” kata Rida.

Sejak 2014, pemerintah juga sudah menjalankan proyek percontohan (pilot project) pembangkit tenaga listrik biogas (PLTB) di Kabupaten Rokan Hulu. Proyek ini dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 28 miliar dan dana APBD Kabupaten Rokan Hulu. (Baca: Legalitas Lahan Dipertanyakan, Petani Sawit Sulit Raih Pendanaan)

Pengolahan POME dilakukan oleh pabrik PT Arya Rama Prakarsa sebesar 45 ton tandan buah segar (TBS) per hari menjadi listrik sebesar 1 megawatt (MW). PLTB tersebut diklaim mampu memenuhi kebutuhan listrik untuk 1.050 kepala keluarga.

Halaman: