Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyakinkan bahwa skema baru kontrak bagi hasil gross split merupakan kebijakan yang menguntungkan untuk kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Salah satu keuntungannya adalah ketentuan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dengan skema gross split, kontraktor akan mendapatkan tambahan bagi hasil jika menggunakan komponen lokal minimal 30 persen. "Tidak ada aturan yang  seperti begini sebelumnya," kata dia dalam acara "Energy Roadmap 2017-2026" di Jakarta, Rabu (25/1). (Baca: DPR Nilai Skema Gross Split Rawan Intervensi Menteri Energi)

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, jika tidak memenuhi TKDN minimal 30 persen maka kontraktor tidak mendapatkan tambahan bagi hasil. Sementara kalau TKDN kontraktor mencapai porsi 30 sampai 50 persen, maka akan mendapat tambahan insentif 2 persen.

Sedangkan kalau TKDN sebesar 50 hingga 70 persen maka kontraktor akan mendapatkan tambahan bagi hasil tiga persen. Begitu pula jika komponen TKDN di atas 70 hingga 100 persen, maka kontraktor berhak mendapatkan tambahan bagi hasil empat persen.

Dengan aturan itu, Jonan yakin para kontraktor mau menggunakan barang lokal. "Pasti dia pakai TKDN sepanjang sesuai dengan kebutuhan, misal 'makan nasi lebih  murah kan ketimbang bukan nasi'," kata dia. (Baca: Skema Gross Split Bebaskan Kontraktor dari Sanksi TKDN Minim)

Selain itu, skema gross split akan menekan pembengkakan pemulihan biaya operasi (cost recovery) seperti yang terjadi saat ini. Jonan kaget dengan realisasi cost recovery pada 2016 membengkak jadi US$ 11,5 miliar. Padahal, dana yang dialokasikan dalam APBN-P 2016 hanya US$ 8,5 miliar. 

"Tambahan US$ 3 miliar itu setara Rp 40 triliun loh, waktu saya di Kementerian Perhubungan tidak sampai keluar uang sampai  Rp  40 triliun," kata Jonan.

Keuntungan lainnya skema gross split adalah mempercepat proses bisnis migas, mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi. Apalagi kontraktor migas memiliki kewenangan sendiri mengelola belanja modalnya. (Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Di tempat yang sama, Senior Vice President of Corporate Strategic Growth Pertamina Gigih Prakoso mengatakan sudah saatnya kontraktor mengubah pola pikir dengan pemakaian gross split. "Dengan cost recovery, tidak ada kekhawatiran profit karena biaya akan diganti,. Tapi, gross split membuat lebih sadar efisiensi biaya," katanya.