Nasib skema kontrak kerja sama baru Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) masih belum jelas. Pemerintah berharap kontrak baru blok ini bisa menggunakan skema anyar, yakni gross split. Sayangnya, hingga kini aturan untuk skema anyar tersebut belum terbit meski kontrak Blok ONWJ akan berakhir 18 Januari mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan dokumen kontrak baru untuk Blok ONWJ. Kontrak ini akan ditandatangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan PT Pertamina (Persero) sebagai kontraktor baru blok tersebut.

(Baca: Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ Pakai Skema Tanpa Cost Recovery)

Penandatanganan kontrak ini direncanakan pada 12 Januari 2017. Namun, Teguh belum mau memastikan skema kerja sama blok tersebut, apakah menggunakan skema gross split atau kontrak bagi hasil seperti yang berlaku selama ini. “Lihat bulan depan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (20/12).

Vice President Planning and Portfolio Pertamina  R. Panji mengaku, pihaknya juga belum mengetahui skema kontrak kerja sama Blok ONWJ. Jika memang menggunakan skema gross split, harapannya skema itu dapat menguntungkan kedua belah pihak. "Arahan dari (Kementerian) migas ke PSC gross split tetapi masih ada yang perlu dibahas detailnya," katanya kepada Katadata,  Rabu (21/12).

Pertamina juga sudah menyiapkan dana investasi Blok ONWJ sebesar US$ 301,3 juta selama tiga tahun pertama kontrak. Rinciannya, sebesar US$ 143,3 juta pada tahun pertama, US$ 79 juta pada tahun kedua, dan US$ 79 juta pada tahun ketiga.

Halaman: