Sudirman Said Akui Investasi Migas di Indonesia Kurang Menarik

Menteri ESDM, Sudirman Said
Penulis: Safrezi Fitra
21/10/2015, 16.28 WIB

(Baca: Harga Minyak Anjlok, Kadin Minta Revisi Draf RUU Migas)

Sementara itu Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN) Andang Bachtiar mengatakan PP 79/2010 memang sebaiknya dicabut. Alasannya, sebagian besar ketentuan dalam aturan ini sudah ada di kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Yang tidak ada hanyalah mengenai aturan perpajakannya.

Berbeda dengan usulan Sudirman, Andang mengatakan meski PP 79/2010 dicabut, skema kerjasama migas masih menggunakan PSC dan menggunakan cost recovery. "Cost recovery itu ada di PSC, ada di Undang-Undang (migas) juga," ujar dia.

Tidak menariknya investasi migas bisa terlihat dari keengganan kontraktor untuk melakukan eksplorasi saat ini. Banyak potensi migas yang belum bisa tergarap, sehingga pertumbuhan cadangan migas nasional sedikit, bahkan volumenya terus berkurang.

KEN telah mengidentifikasi adanya potensi cadangan migas nasional sebesar 5,2 miliar barel setara minyak. Rinciannya terdiri dari 2,7 miliar barel minyak dan 14 triliun kaki kubik gas. Potensi ini berasal dari 108 struktur sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti, berdasarkan data awal tahun 2015. Ada juga temuan 120 struktur sumur yang memiliki potensi kandungan migas hingga 16,6 miliar barel setara minyak.

Meski sudah ada potensi tersebut, kontraktor migas masih enggan meningkatkannya menjadi cadangan migas nasional. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menganggap potensi ini bukan prioritas, makanya mereka enggan melakukan eksplorasi lebih lanjut.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait