Pelanggan Listrik Tak Layak Subsidi Bisa Gratis Biaya Tambah Daya

KATADATA/ Donang Wahyu
Penulis: Yura Syahrul
4/9/2015, 17.34 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah pelanggan listrik bersubsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA saat ini sekitar 46 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut, hampir separuh pelanggan listrik bersubsidi tersebut sebenarnya tidak layak mendapatkan subsidi harga listrik.

"Jadi ada sekitar hampir 20 juta yang tidak masuk ke kategori tadi (layak subsidi),? kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (4/9). Perhitungan itu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bahwa jumlah orang miskin dan rentan miskin sekitar 26 juta.

Menurut Jarman, sekitar 20 juta pelanggan tersebut harus migrasi ke daya 1.300 VA yang harganya tidak disubsidi pemerintah karena mereka tidak termasuk kelompok masyarakat yang rentan miskin. Untuk proses migrasi, Ditjen Ketenagalistrikan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pelanggan dengan membebaskan seluruh biaya penambahan daya listrik. Strategi ini mengadopsi program ?Bebas Daya? yang pernah dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). " PLN sudah tawarkan yang naikkan daya bebas biaya, kami akan adopsi program itu," katanya.

Saat ini, PLN masih memungut biaya perpindahan daya. Jika ingin beralih dari daya 450 VA menjadi 1.300 VA biayanya sebesar Rp 799.450 sementara dari 900 VA ke 1.300 VA dikenakan biaya Rp 377.800.

Jarman optimistis proses migrasi daya pelanggan tak layak subsidi tersebut tidak akan memakan waktu lama, yaitu bisa rampung dalam tahun ini. Namun, sebelumnya pemerintah akan mencocokkan data para pelanggan PLN tersebut dengan data TNP2K.

Pemerintah memang tengah berupaya memperbaiki skema subsidi harga listrik agar penyalurannya lebih tertata dan tepat sasaran. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, pihaknya sedang membuat regulasi untuk mengatur skema subsidi tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan sistem kartu. Kartu ini akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Dengan begitu, subsidi listrik hanya akan dinikmati oleh pemegang kartu tersebut. "Kami tidak menghilangkan subsidi. Tapi ke depan, sedang dicari pola penyaluran subsidi yang lebih tepat," ujar Sudirman.

(Baca: Anggaran Subsidi Energi Tahun Depan Dikurangi)

Jika rencana tersebut sukses, pemerintah tentu bisa menghemat pengeluaran untuk subsidi harga listrik. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah hanya mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp 40 triliun. Jumlahnya turun 31,6 persen dari alokasi anggaran tahun 2015 yang sebesar Rp 73,1 triliun. Subsidi akan diberikan hanya kepada 30 juta golongan pelanggan 450 volt ampere (VA) dan sebagian pelanggan 900 VA.

Reporter: Arnold Sirait