KATADATA ? Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) mempertanyakan iuran retribusi daerah mengenai perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Dalam peraturan ini disebutkan tarif retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan.

Tarif ini akan ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali. Penetapan tarif ini untuk menutup biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA. Biaya ini meliputi perpanjangan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA.

Retribusi tersebut dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi. Jika memang perpanjangan IMTA kurang dari saru bulan maka tetap wajib membayar retribusi satu bulan penuh.

Iuran ini akan dipungut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan dananya akan masuk kas daerah. Dengan begitu Kalimantan Timur akan mendapat tambahan pendapatan yang dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dewan Direksi Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz menganggap dari segi nominal, retribusi tersebut memang tidak terlalu besar. Dia hanya mempertanyakan efektifitas peraturan tersebut terhadap penerimaan daerah. Selain itu peraturan yang telah diundangkan pada 29 Desember ini masih kurang sosialisasi.

"Saya baru tahu. Dari segi finansial mungkin tidak terlalu besar, tetapi apa efektif menambah penghasilan daerah dari hal demikian," kata dia kepada Katadata, Rabu (3/6).

Mengenai tata cara pembayarannya, pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wajib retribusi.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.

Meski demikian, Gubernur juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pengurangan dan keringanan diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi dalam hal keuangannya.

Pembebasan retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi. Mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan peraturan Gubernur.

Reporter: Arnold Sirait