KATADATA ? Pemerintah Daerah (pemda) mendapat kesempatan untuk memiliki saham partisipasi atau participating interest (PI) pada wilayah kerja (WK) migas yang kontraknya diperpanjang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan terbit, mengenai pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya.

Dalam draf Permen yang diperoleh Katadata, menyatakan setiap kontraktor wajib menawarkan saham partisipasi dengan porsi maksimal 10 persen kepada Pemerintah Daerah di mana WK migas tersebut berada. Ketentuan saham sebesar 10 persen tidak berlaku lagi, jika pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah memiliki PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja yang telah disetujui perpanjangannya.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto yang dikonfirmasi Katadata mengatakan, ketentuan saham untuk daerah tersebut berlaku untuk blok migas yang pertama kali berproduksi atau pun perpanjangan. ?Daerah itu bisa menawarkan 10 persen maksimum,? kata dia di Kementerian ESDM, Senin (11/5).

(Baca: Pemda Tidak Perlu Dapat Saham Blok Mahakam)

Dia mengakui aturan ini berbeda dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam PP 35/2004, kontraktor hanya wajib menawarkan saham partisipasi kepada BUMD dari suatu wilayah kerja yang pertama kali akan diproduksi. Tidak disebutkan apakah ada kewajiban memberikan saham di blok migas perpanjangan, untuk pemda atau BUMD.

Meski demikian, Kementerian ESDM sepertinya tidak terlalu khawatir jika Permen yang sudah ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said akhir pekan lalu ini bersinggungan dengan peraturan yang lebih tinggi. Alasannya, ?kami mengakomodir banyak masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),? ujar Susyanto.

(Baca: DPR Minta Daerah Diberi Saham Blok Mahakam)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto pernah mengatakan, tidak ada kewajiban bagi kontraktor memberikan PI pada kontrak migas perpanjangan kepada pemda. Ini mengacu pada PP 35/2004 Pertamina tidak wajib memberikan saham Blok Mahakam kepada Pemda Kalimantan Timur.

Selain mengatur tentang saham pemda, Permen ESDM ini juga mengatur tentang besaran saham yang bisa didapat Pertamina atau kontraktor lain pada blok migas perpanjangan. Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan berapa persen saham partisipasi yang akan dimikiki oleh Pertamina atau kontraktor lainnya.

Pertamina bisa mendapatkan seluruh saham untuk pengelolaan blok migas, dan diperbolehkan mengalihkan sahamnya ke pihak lain. Namun, syaratnya pertamina harus tetap memegang saham mayoritas di blok tersebut. Kontraktor swasta dilarang mengalihkan sahamnya secara mayoritas kepada pihak lain, selama tiga tahun pertama Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan.

(Baca: Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat)

Reporter: Arnold Sirait