Mengenai hak partisipasi daerah untuk Blok Mahakam, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja kembali menegaskan, hak tersebut murni untuk pemerintah daerah. Jika pihak swasta ingin ikut masuk dalam Blok Mahakam, maka harus melakukan tender dengan Pertamina. Tidak boleh dengan pemerintah daerah setempat.

"Kembalikan saja ke aturannya. Kalau tidak untuk daerah (seluruhnya), berarti kami melakukan kesalahan," kata Wiratmadja.

Menurut dia, Pemerintah harus bersikap adil terhadap masyarakat di daerah, dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat dari PI tersebut. Karena masyarakat daerah tidak akan terima jika hak partisipasi pemerintah daerahnya diberikan ke swasta, seperti yang terjadi saat ini.

"Kalau misalnya daerah hanya 1 persen dan swasta 9 persen, seharusnya tidak boleh. Itu kan haknya rakyat di daerah itu," ujarnya.

Mengenai kesulitan keuangan yang dihadapi Pemda jika harus menyediakan dana untuk PI, sebenarnya masih bisa diatasi. Wiratmadja menyebut, pemerintah daerah bisa saja menggandeng konsorsium bank atau membayar secara mencicil, dengan dividen yang diperolehnya setiap tahun.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait