KATADATA ? Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi menganggap aturan wajib menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor migas, bisa mengakibatkan kiamat kecil di sektor tersebut.

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2015, belum diperlukan bagi industri migas. Pembayaran menggunakan L/C dilakukan, jika salah satu pihak yang melakukan transaksi tidak mengetahui dan tidak percaya dengan pihak lain.

(Baca: Pengusaha Migas Protes, Aturan L/C Terlalu Merepotkan)

Penggunaan L/C diperlukan sebagai jaminan dengan memberikan uang jaminan kepada bank yang ditunjuk. Sementara dalam industri migas transaksi dilakukan melalui kontrak jangka panjang. Kontrak jangka panjang ini sudah bisa membuktikan bahwa kedua belah pihak sudah merasa saling percaya.

Menurut dia, dengan adanya  kewajiban menggunakan L/C, akan membuat reputasi dan kredibiltas salah satu pihak menjadi turun. Sehingga bisa saja peringkat (rating) perusahaan yang melakukan transaksi pun turun.

Tidak hanya itu, harga yang ada di dalam kontrak jual beli komoditas migas, biasanya lebih mahal daripada harga di pasar spot. Jika aturan tersebut benar-benar akan diterapkan 1 April 2015 maka dikhawatirkan para pembeli melakukan renegosiasi bahkan membatalkan kontrak yang sudah disepakati.

(Baca: Kementerian ESDM Tidak Sepakat Aturan Wajib L/C)

"Inilah yang akan membuat kiamat kecil industri minyak," kata dia di Sekretariat Tim Reformasi, Jakarta, Selasa (3/3).

Atas dasar inilah, Tim Reformasi meminta Kementerian Perdagangan membatalkan peraturan tersebut secepatnya, sebelum berlaku efektif. Faisal beranggapan tidak ada alasan yang tepat untuk memberlakukan peraturan tersebut. 

Menurut dia, kekhawatiran pemerintah kepada pelaku usaha yang akan menjual harga di bawah harga pasar tidak beralasan. Mengingat harga jual beli tersebut juga ditentukan oleh Kementerian ESDM.

"Wajib batal dan segera. Kalau tidak pasti  tidak batal juga maka akan ada delay (penundaan) kontrak dan makin banyak yang membatalkan kontrak," ujar dia. 

(Baca: Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Harus Wajib L/C)

Faisal juga mengatakan alasan untuk menertibkan lalu lintas dan menambah devisa pun menurut dia tidak tepat. Mengingat itu kewenangan Bank Indonesia bukan Kementerian Perdagangan. Lagi pula untuk lalu lintas devisa sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011.

Sebagai informasi, aturan ini sudah diganti dengan Peraturan Bank Indonesia  Nomor 16/10/PBI/2014, yang mewajibkan semua eksportir menerima devisa hasil ekspor melalui bank devisa. Eksportir wajib melakukan pelaporan DHE kepada bank devisa, paling lambat tiga bulan sejak pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Hingga Oktober 2014, enam bulan setelah aturan tersebut diberlakukan, tingkat kepatuhan eksportir migas untuk melaporkan DHE masih 67 persen. Padahal BI telah memberikan sanksi terhadap aturan tersebut. Sanksinya adalah denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE yang belum diterima.

Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sempat menyebut potensi Potensi dana kelolaan dari ekspor minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 12 miliar-US$ 14 miliar setara Rp 151 triliun-Rp 176 triliun setiap tahun. Selama ini, perusahaan migas lebih memilih menempatkan dana tersebut ke perbankan di luar negeri. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Arnold Sirait