PLN Surati Marubeni Soal Denda Hakim AS

KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
25/3/2014, 23.40 WIB

KATADATA ? PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyurati Marubeni Corporation yang divonis hukuman denda US$ 88 juta atau Rp 1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat karena menyuap sejumlah pejabat Indonesia. Surat yang dikirim kemarin itu untuk meminta penjelasan soal putusan tersebut.

"Karena Marubeni punya hubungan bisnis dengan PLN," kata Direktur Utama PLN Nur Pamudji seperti yang dikutip dari Koran Tempo (25/03).

Marubeni adalah salah satu pengembang proyek-proyek kelistrikan di Indonesia dan juga memasok komponen untuk pembangkit listrik. Salah satu proye Marubeni yang terakhir adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon berkapasitas 600 megawatt. Nur mengatakan penjelasan Marubeni penting sebelum PLN mengambil langkah berikutnya.

Rabu pekan lalu, Departemen Kehakiman AS mendenda perusahan asal Jepang itu karena menyiap untuk mendapatkan kontra pembangunan PLTU Tarahan Lampung pada 2004, dengan nilai US$ 118 juta. Marubeni dan perusahaan anggota konsorsium disebut memberi suap lewan konsultan merea. Marubeni terlibat dalam praktek penyiapan yang berlangsung selama tujuh tahun. Kemudian Marubeni menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan asal Connecticut, Amerika Serikat. Inilah yang membuat Marubeni diperkarakan otoritas hukum AS. 

Reporter: Redaksi