Tagihan Listrik Melonjak Lagi, PLN Dituntut Transparan

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Ilustrasi, Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). PLN dituntut untuk transparan karena tagihan listrik pelanggan melonjak lagi pada bulan ini.
5/6/2020, 16.43 WIB

Pelanggan PLN kembali mengeluhkan lonjakan tagihan listik pada bulan ini. Perusahaan pelat merah itu pun dituntut transparan dalam menghitung tagihan pelanggan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau Suryani meminta PLN menjelaskan kepada masyarakat mengenai tagihan listrik yang meningkat dua hingga tiga kali lipat pada Juni 2020. Menurut dia, PLN harus bertanggung jawab dalam menghitung tagihan listrik.

"Buka datanya, manajer area masing-masing harus terbuka kepada masyarakat kalau memang karena pemakaian yang lebih dari biasanya. Berikan data pemakaian selama tiga bulan karena tidak semua masyarakat paham dengan perhitungan Kwh," kata Suryani dikutip dari Antara pada Jumat (5/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan, jumlah tagihan yang membengkak bisa membebani rakyat. Ia pun meminta PLN untuk menormalkan kembali tarif listrik.

(Baca: Tagihan Listrik Melonjak, PLN Longgarkan Skema Hitungan Pembayaran)

(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020)

Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono juga meminta terbuka PLN terkait perhitungan tagihan listrik. Pasalnya, tagihan listrik yang membengkak tak hanya terjadi di Batam, tetapi juga di beberapa kabupaten dan kota lainnya.

"PLN harus transparan terkait tagihan listrik," kata Hari.

Di sisi lain, pihak PLN belum memberikan pernyataan terkait lonjakan tagihan listrik pelanggan pada bulan ini. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Katadata.co.id terkait hal tersebut.

Padahal, PLN menyatakan telah melonggarkan skema hitungan pembayaran listrik untuk bulan ini. Hal itu untuk menghidari lonjakan tagihan seperti bulan lalu.

Melalui skema tersebut, PLN hanya menagih maksimal 40% dari kenaikkan tagihan pelanggan bulan ini. Hal itu berlaku untuk pelanggan yang tagihannya melonjak lebih dari 20% pada bulan ini.

"Sisa tagihan yang belum terbayar pada bulan ini atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam siaran pers pada Kamis (4/6).

(Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Harga Energi untuk Industri)

Reporter: Antara