Tagihan Listrik Melonjak, PLN Longgarkan Skema Hitungan Pembayaran

Image title
4 Juni 2020, 17:07
pln, listrik, tarif listrik
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN mengubah skema perhitungan tagihan listrik Juni 2020 agar tagihan listrik pelanggan tidak melonjak tajam.

PLN akhirnya mengubah skema perhitungan tagihan listrik pelanggan pada Juni 2020. Hal itu untuk menghindari lonjakan tagihan seperti yang terjadi pada bulan lalu.

Menurut PLN, lonjakan tagihan listrik terjadi karena dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Pemakaian listrik pelanggan pada rentang waktu itu cukup tinggi akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Untuk menghindari hal tersebut, PLN hanya menagih maksimal 40% dari kenaikan tagihan listrik Juni 2020. Hal itu berlaku untuk pelanggan yang tagihannya melonjak lebih dari 20% pada bulan ini. "Sisa tagihan yang belum terbayar pada bulan ini atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam siaran pers pada Kamis (4/6).

(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020)

(Baca: PLN Tugaskan Lagi Pencatat Meteran Listrik Meski Pandemi Belum Usai)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...