Tagihan Listrik Melonjak, PLN Longgarkan Skema Hitungan Pembayaran
PLN akhirnya mengubah skema perhitungan tagihan listrik pelanggan pada Juni 2020. Hal itu untuk menghindari lonjakan tagihan seperti yang terjadi pada bulan lalu.
Menurut PLN, lonjakan tagihan listrik terjadi karena dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Pemakaian listrik pelanggan pada rentang waktu itu cukup tinggi akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk menghindari hal tersebut, PLN hanya menagih maksimal 40% dari kenaikan tagihan listrik Juni 2020. Hal itu berlaku untuk pelanggan yang tagihannya melonjak lebih dari 20% pada bulan ini. "Sisa tagihan yang belum terbayar pada bulan ini atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam siaran pers pada Kamis (4/6).
(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020)
(Baca: PLN Tugaskan Lagi Pencatat Meteran Listrik Meski Pandemi Belum Usai)
Dengan skema tersebut, PLN harus memeriksa seluruh data pelanggan satu per satu. Sehingga kebijakan itu tepat sasaran kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan tidak normal.
Alhasil, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 tiap bulan, baru bisa diakses pada 6 Juni 2020. Bob pun meminta maaf akibat keterlambatan tersebut.
Selain itu, PLN terus memeriksa ulang pelaksanaan pemberian subsidi tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan stimulus itu tepat sasaran.
“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Itu merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” ujar Bob.
(Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Harga Energi untuk Industri)