Empat Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Lalu

ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Arifin menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK terkait laporan keuangan tahun 2019.
26/8/2020, 15.47 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengeculian terhadap laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM pada tahun lalu. Meski begitu, terdapat empat temuan dari hasil pemeriksaan tersebut.

Salah satunya terkait kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak atau BBM dan listrik yang  belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mekanisme pembayaran kompensasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 227/2019.

Dana kompensasi pun telah direncanakan dibayarkan pada tahun ini sebesar Rp 91 triliun yang terdiri dari Rp 45,4 triliun untuk PLN, Rp 45 triliun untuk Pertamina, dan Rp 660 miliar untuk PT AKR Corporindo Tbk.

Dari jumlah tersebut sebesar Rp 15 triliun sudah dianggarkan dalam APBN 2020, yang terdiri dari Rp 7,17 triliun untuk PLN, Rp 7,17 triliun untuk Pertamina, dan Rp 660 miliar untuk AKR. "Sisanya sebesar Rp 76 triliun dianggarkan melalui Perpres 54 2020 dan Perpres 72 2020 termasuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (26/8).

Sehari sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini meminta pemerintah membayar sisa utang subsidi listrik sebesar Rp 38 triliun pada akhir Agustus 2020. Hal itu untuk keberlangsungan keuangan perusahaan hingga akhir tahun.


Adapun, temuan BPK lainnya yaitu kewajiban pemerintah kepada Pertamina atas fee penjualan migas bagian negara yang belum dapat diukur dengan andal. Kementerian ESDM menindaklanjuti temuan tersebut dengan merevisi Keputusan Menteri ESDM nomor 2576K/12/MEM 2012.

Dalam aturan tersebut diatur seller appointment agreement (SAA) dan fee penjualan migas bagian negara. "Revisi Kepmen dimaksud menjadi dasar Kementerian Keuangan untuk membayar fee penjualan migas bagian negara kepada Pertamina," ujar dia.

Selanjutnya, temuan terkait pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang belum memadai. Rekomendasi BPK atas temuan tersebut yaitu penyempurnaan teknis rekonsiliasi dan realisasai pencatatan aset.

Adapun, rekomendasi BPK untuk penyempurnaan kebijakan teknis rekonsiliasi aset KKKS dilaksanakan dengan penyusunan petunjuk teknis implementasi dan penilaian barang milik negara berupa tanah pada KKKS, revisi Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor 164/KN/2014 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari KKKS dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

Selain itu, BPK merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi proses bisnis inventarisasi dan penilaian tanah sesuai Kepdirjen KN Nomor5-200/KN/2020 pada 30 Juni 2020. Untuk rekonsiliasi pencatatan aset telah dilaksanakan rekonsiliasi dengan KKKS JOB, Pertamina EP, eks Vico, Chevron Pacific Indonesia, dan Pertamina Hulu Energi Siak Pusako.

Kementerian ESDM juga telah melaksanakan rekonsiliasi selisih item-item pada KKKS Minarak Lapindo Brantas dan BOB Siak Pusoko. Adapun, temuan terakhir terkait proses penyertaan modal negara (PMN) atas pengembalian aset BPYBOS Jaringan Gas (jargas) dan SPBG dari Pertamina kepada Kementerian ESDM sebesar Rp 3,68 triliun yang berlarut-larut.

Kementerian ESDM menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengajukan surat kepada Menteri Keuangan terkait Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) atas infrastruktur migas berupa jargas dan SPBG senilai Rp 3,68 triliun kepada Pertamina. Kementerian ESDM pun melaksanakan penilaian BMN yang berada di 37 lokasi kabupaten/kota pada tanggal 8-21 Juli 2020 oleh DJKN Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dengan pendampiangan dari Kementerian ESDM, Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero).

Pemerintah juga tengah melaksanakan kajian bersama yang menjadi dasar penyesuaian Rancangan Peraturan Pemerintah PMPP. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Pertamina sepakat proses PMPP diselesaikan selambat-lambatnya pada Desember 2020.

"Seluruh temuan-temuan itu sudah ditindaklanjuti dan kami targetkan semuanya bisa diselesaikan," ujar Arifin.