PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan anak usaha PT Medco Power Indonesia, yakni PT Energi Listrik Batam (ELB). Kerja sama ini diharapkan dapat memenuhi ketersediaan listrik di wilayah Batam melalui PLTG Tanjung Uncang.
Adapun penandatangan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Faris Aziz dan Direktur Utama PT Energi Listrik Batam Danny Praditya, Jumat (28/08).
Melalui kerja sama tersebut, ELB akan menyerap gas bumi dari PGN secara meningkat bertahap seiring kebutuhan listrik. Serapan gas diperkirakan mencapai 18 BBTUD dengan estimasi pembangkit sebesar 80-100 MW.
Perjanjian ini berlaku efektif hingga 2024 dan juga difokuskan untuk menopang proyek Combine Cycle Power Plant (CCPP) ELB yang tengah dibangun. Dengan demikian, kesepakatan ini akan meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan bahwa perjanjian ini juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 91K/2020. Sesuai kentuan tersebut, gas yang disalurkan bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).
ELB sebagai mitra strategis pemerintah menjalankan operasinya sebagai power producer, berkesempatan mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut.
Dia pun berharap, aturan tersebut dapat bermanfaat dalam menunjang optimasi operasi perusahaan. Misalnya, dengan penurunan biaya pokok produksi serta meningkatkan serapan volume gas sehingga ketersediaan kelistrikan di Batam semakin andal.
"Dari perjanjian ini, diperhitungkan ada peningkatan pada produksi listrik di ELB menjadi 80 – 100 MW. Sebelumnya hanya setara ±30 MW,” kata Faris berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat (28/8).
ELP sebelumnya merupakan pelanggan eksisting PGN, yang mana alokasi gasnya disalurkan oleh PLN Batam. Sehingga dari kesepakatan tersebut, diharapkan bisa semakin membuka peluang PGN sebagai subholding gas dalam memperkuat layanan gas bumi sektor kelistrikan.
"Kami juga berterima kasih atas dukungan yang selama diberikan, sehingga implementasi Kepmen ESDM 91/ 2020 disambut dengan baik oleh rekan-rekan di sektor kelistrikan,” ujar Faris.
Berdasarkan Kepmen ESDM 91K/ 2020 jumlah alokasi gas bumi untuk pembangkit listrik sebesar ±315 BBTUD dengan estimasi kapasitas pembangkit ±1250 MW. Alokasi tersebut untuk mendukung pembangkit listrik di Batam, Sumatera, dan Jawa Bagian Barat.
Dengan adanya penerapan harga baru yang lebih murah, pemakaian gas di pembangkit listrik dapat meningkat.
"Perusahaan menawarkan semua sektor kelistrikan untuk menggunakan gas bumi, agar benefitnya dapat dirasakan, terlebih dengan konsumsi listrik nasional yang terus meningkat,” ujar Faris.
Perusahaan Gas Negara (PGN) telah membangun jaringan gas (jargas) hingga puluhan ribu sambungan rumah (SR). Pada 2009-2015, PGN telah membangun 31.398 SR. Angkanya meningkat pada setahun setelahnya hingga 49.001 SR. Namun kembali menurun pada 2017 menjadi 28.778 SR.
Setelah 2017, jumlahnya terus naik. Pembangunan jargas ini telah tersebar pada 33 kota dan kabupaten di Indonesia.