Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan surat rekomendasi bagi PT Indonesia Asahan Aluminium atau MIND ID untuk mengelola tambang emas di Blok Wabu. Direktur Utama Inalum Orias Petrus Moedak meyebut rencana ini masih tahap awal.
Perusahaan telah menunjuk anak usaha, PT Aneka Tambang Tbk, untuk mengelola tambang emas bekas lahan PT Freeport Indonesia itu. “Yang ahli emas adalah Antam, kami serahkan ke mereka untuk ditindaklanjuti,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (29/9).
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk meminta pengelolaan tambang emas eks Freeport ini kepada Antam. "(Kami) sudah koordinasi juga dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, agar diprioritaskan kepada BUMN," kata Erick pada Selasa pekan lalu.
Alasan Erick meminta pengelolaan tambang emas ini diberikan kepada Antam karena BUMN tersebut hanya memiliki tambang emas yang masih sedikit. Sumber daya logam mulia yang dimiliki Tanah Air sebenarnya cukup besar tapi perusahaan tambang pelat merah justru tidak memiliki tambang sendiri.
Selama ini bisnis utama Antam adalah penjualan emas. Produk emas merupakan kontributor terbesar pendapatan perusahaan. Pada 2019, tercatat penjualan emasnya mencapai Rp 22,47 triliun atau 69% dari total pendapatan.
Perusahaan merupakan satu-satunya pabrikan emas di Indonesia yang memiliki sertifikat internasional London Bullion Market Association (LBMA). Dengan sertifikat ini, produk emasnya terjamin kepastian berat dan kemurniannya serta bisa diperdagangkan secara internasional. Meski begitu
Namun, tidak semua emas yang dijual merupakan hasil produksi dari tambang Antam di Pongkor (Jawa Barat) dan Cibaliung (Banten). Perusahaan juga mengimpor emas untuk mencukupi permintaan dan mengatasi keterbatasan bahan baku.
Syarat MIND ID Kelola Blok Wabu
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Frets James Boray mengatakan gubernur memberi rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi MIND ID. "Surat ini diterbitkan setelah MIND ID mengajukan permohonan rekomendasi WIUPK Blok Wabu pada 20 Februari 2020 dan dijawab pada 24 Juli 2020," katanya, dikutip dari Antara.
Pemprov Papua mendukung dan merekomendasikan izin usaha kepada holding perusahaan pelat merah bidang pertambangan itu. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wilayah tersebut menjadi pencadangan negara sehingga perlu ditetapkan sebagai WIUPK.
Selain itu, MIND ID wajib bekerja sama dan berpartisipasi aktif melibatkan perusahaan daerah (BUMD). Perusahaan juga harus berkoordinasi dengan bupati setempat serta melibatkan masyarakat dan melaporkan hasil kemajuan kegiatan kepada Gubernur Papua. "Kami merasa surat rekomendasi ini perlu untuk dipublikasikan agar masyarakat tidak salah memahaminya," ujarnya.
Blok Wabu berada di eks wilayah Blok B Freeport dengan luasnya sekitar 40 ribu hektare. Letaknya di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Freeport mengembalikan tambang emas ini pada 2 Juli 2015. Pengembaliannya merupakan bagian dari kesepakatan perpanjangan kontrak karya.
Proses pengembaliannya ketika itu dilakukan langsung oleh Chairman of The Board Freeport McMoran Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada Presiden Joko Widodo.
Pengembalian wilayah operasi tambang itu pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. UU Minerba itu menyebut pemegang izin usaha pertambangan mineral maksimal hanya 25 ribu hektare. Freeport menciutkan operasi tambangnya menjadi 90 ribu hektare, yang sebagian besar merupakan wilayah penunjang operasional perusahaan.
Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia yang merupakan anak usaha Freeport McMoran. Setelah divestasi tuntas pada 2018, kepemilikan saham Freeport McMoran tinggal 48,77%. Sisanya sebanyak 51,23% dimiliki pemerintah Indonesia. Nilai transaksi pembeliannya mencapai US$ 3,85 miliar atau sekita Rp 53 triliun, termasuk untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan pembelian saham PT Indocopper Investama.