Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah

Katadata
Ilustrasi. Kewenangan izin pertambangan yang beralih ke pemerintah pusat diperkirakan bakal menggerus pendapatan daerah.
16/12/2020, 13.33 WIB

Kantor Perwakilan Urusan Tambang 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan kewenangan izin tambang sudah ditarik ke pusat sejak pekan lalu. Karena itu, ia mengusulkan agar dibentuk kantor perwakilan untuk menjembatani antara pusat dan daerah. “Seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) sehingga ada pengawasan, pembinaan, dan sinergi,” kata dia.

Terkait hitung-hitungan besaran royalti yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), besarannya baru dapat diketahui setelah pemerintah pusat menyetujui revisi rencana Kerja (RKAB) perusahaan tambang. “Ini khusus minerba. Kalau yang lain, saya kira akan dikembalikan ke daerah,” ujar Yunus. 

Meskipun peran pemda nantinya hanya sebatas mengurus surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin pertambangan rakyat IPR), namun pengawasannya tetap dilakukan oleh inspektur tambang.

Yunus mengatakan izin ke pemerintah daerah terkait IPR dan SIPB masih menunggu terbitnya peraturan presiden. Rancangan perpres tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba akan mengatur soal:

a. Lingkup kewenangan yang akan didelegasikan.
b. Jenis perizinan yang akan didelegasikan.
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
d. Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian. 
e. Pelaporan pelaksanaan pendelegasian.
f. Penarikan pendelegasian kewenangan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan