Kritik Kepastian Hukum, DPR Diingatkan Rampungkan Revisi UU Migas

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Ilustrasi. Persoalan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia masih banyak, salah satunya terkait kepastian hukum.
8/2/2021, 13.36 WIB

Revisi UU Migas Harus Diselesaikan

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelumnya menyatakan revisi UU Migas merupakan inisiatif anggota dewan. Untuk memulai pembahasannya memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.

Namun hingga kini, pemerintah belum menyerahkan DIM tersebut ke DPR. Bila pemerintah tak kunjung menyusun dan menyerahkannya, maka DPR akan menyerahkan naskah akademiknya ke pemerintah, sehingga tidak lagi menjadi inisiatif DPR namun menjadi inisiatif pemerintah.

Nantinya, DPR yang akan menyiapkan dan menyusun DIM. "Intinya kami mau tumbuhkan suasana baru, kebutuhan tinggi butuh investasi besar," ujar Sugeng beberapa waktu lalu.

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai penyelesaian RUU Migas merupakan langkah awal yang memang mutlak diperlukan. Aturan ini sebagai landasan semua peraturan turunan, terutama terkait fiskal atau perpajakan.

"Jadi, kalau tanpa revisi UU Migas, maka kita akan selalu berkutat di dalam upaya penyelesaian masalah (di sektor migas), tetapi tidak sampai ke fundamentalnya," ujar Pri.

Dia mencontohkan prinsip assume and discharge yang mestinya diberlakukan sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus) pada aturan perpajakan. Namun, kedua prinsip itu tidak akan bisa diterapkan kembali jika undang-undang migasnya tidak diubah. 

Assume and discharge merupakan perhitungan bagian negara dan kontraktor telah mencakup komponen pajak. Dengan sistem ini para kontraktor migas tidak lagi dibebankan pajak tambahan. 

Masalah lainnya, seperti birokrasi dan perizinan satu pintu, serta pemisahan aspek finansial hulu migas dengan keuangan negara. Semua ini hanya akan bisa diatasi dengan revisi UU Migas.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan