Pemerintah memutuskan mengurangi stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, bisnis, dan industri kecil sebesar 50%. Aturan ini mulai berlaku pada April hingga Juni 2021.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya (Disjaya) Doddy Pangaribuan mengatakan untuk mendapatkan diskon tersebut, maksimal penggunaan 720 jam nyala selama sebulan.
Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA), yang awalnya mendapat diskon 100%, pada April mendatang akan dipangkas menjadi 50%. "Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi berdaya 900 VA yang mendapat diskon 50%, sekarang diturunkan menjadi 25%," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3).
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Disjaya Kris Cahyono menjelaskan pemberian diskon 25% berlaku untuk pelanggan bersubsidi 900 VA dengan maksimal 720 jam nyala per bulannya. Dengan ketentuan tersebut, maka tagihan pelanggan pascabayar akan langsung terpotong saat pembayaran.
Namun, jika pemakaian listriknya melebihi dari 720 jam nyala, pelanggan akan dikenakan tarif listrik normal. Sementara untuk pelanggan prabayar, akan diberikan saat melakukan transaksi pembelian token. "Jadi langsung dipotong saat beli token," ujarnya
PLN Perlu Buka Kanal Pengaduan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengingatkan agar PLN Disjaya dapat memberikan informasi yang mendetail ke masyarakat mengenai ketentuan baru ini. Jangan sampai pemangkasan diskon tarif listrik ini dimaknai sebagai kenaikan tarif listrik oleh masyarakat.
Padahal yang dilakukan adalah penurunan stimulus akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menghimbau PLN dapat membuka posko pengaduan lebih luas, mengingat penurunan diskon tarif listrik ini berpotensi menimbulkan perdebatan masyarakat. "Saya minta agar lebih membuka kanal pengaduan," kata Tulus.
Yang sangat membutuhkan insentif tarif listrik ini, menurut Tulus, sebenarnya adalah masyarakat yang tinggal di perkotaaan karena harus melakukan pekerjaan dari rumah akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan masyarakat di desa, yang berprofesi sebagai petani dan pekebun, masih tetap bekerja tanpa hambatan. "Urgensi lebih banyak dan penting untuk masyarakat perkotaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan keputusan penurunan diskon tarif listrik menyesuaikan kondisi ekonomi terkini. “Kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” katanya
Dengan pemangkasan itu, alokasi stimulus pada triwulan kedua nanti menjadi Rp 1,88 triliun. Angkanya lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencapai Rp 3,79 triliun. Total kebutuhan stimulus diskon listrik pada paruh pertama 2021 adalah Rp 5,67 triliun dan menyasar 32,5 juta pelanggan PLN.