Akibatnya, pemerintah mengalami kelebihan pembebanan cost recovery sebesar Rp 777,14 miliar dan belum menerima tambahan bagi hasil bagian negara.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020, BPK mengatakan ada material dalam pengerjaan lapangan Blok Corridor yang melebihi batas pedoman tata kerja (PTK) sebesar 31,62%. Akibatnya, terjadi kelebihan beban cost recovery sebesar US$ 15,56 juta.

BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memerintahkan manajemen ConocoPhillips untuk menghitung kembali kelebihan pembebanan atas surplus material yang berlebihan. Terutama pada akhir periode kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Selain itu, BPK juga menemukan adanya perbedaan nilai kontrak sebesar US$ 3,23 juta pada kontrak CS-16030273 “Time Charter 3 Units Self Propelled Oil Barge (SPOB) for Sumatera Onshore Operation” dan denda kurang dikenakan sebesar US$ 35.180.

Ini mengakibatkan potensi kerugian atas perbedaan nilai kontrak sebesar US$ 3,23 juta dan potensi pengurangan biaya operasi Blok Corridor atas denda yang kurang dikenakan sebesar US$ 35.180.

"BPK merekomendasikan SKK Migas agar memerintahkan ConocoPhillips melakukan renegosiasi harga dan memperhitungkan selisih harga kontrak sebesar US$ 3,23 juta sebagai koreksi cost recovery yang telah dibebankan," tulis laporan BPK.

Ada pula realisasi authorization for expenditure (AFE) melebihi 110% dari anggaran yang disetujui SKK Migas sebesar US$ 13,09 ribu dan koreksi AFE closed out sebesar US$ 1,49 juta mengalami dispute. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi Blok Corridor tahun 2018 sebesar US$ 1,50 juta.

BPK merekomendasikan agar SKK Migas memerintahkan ConocoPhillips melakukan koreksi cost recovery sebesar US$ 1,50 juta pada laporan keuangan kuartalan 2018. Perusahaan juga harus memperhitungkan tambahan bagi hasil bagian negara.

Untuk Medco E&P Natuna Ltd, BPK menemukan persentase material dan persediaannya melebihi batas toleransi yang ditetapkan SKK Migas. Akibatnya, pengadaan material tersebut membebani pemerintah melalui cost recovery sebesar US$ 20,10 juta.

BPK lalu merekomendasikan Medco agar memperhitungkan kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus material yang berlebihan pada akhir periode. Pembebanannya pada 2018 lebih besar US$ 10,65 juta dari 110% persetujuan SKK Migas.

Lalu, ada pula amandemen atas kontrak BFF11801-Offshore Mooring Installation and Rental sebesar Rp 24,16 miliar tidak diterima oleh SKK Migas. Hal ini berpotensi tidak dapat mendapat penggantian biaya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan