Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi komitmen pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO).
Meski mendukung, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia meminta agar pemerintah mendorong pihak user, dalam hal ini PLN, untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Baik dari segi administrasi pembayaran kepada pemasok, infrastruktur jetty untuk bongkar muat batu bara, dan pengaturan stok persediaan dengan cermat.
"Kami juga senantiasa mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan seperti ini tidak terulang lagi kedepannya," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (10/8).
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO sebesar 25%. Tak hanya bagi produsen batu bara, namun juga pemasok seperti perusahaan trader.
Hendra menjelaskan dari 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor, setidaknya hanya 4 perusahaan yang merupakan anggota APBI. Keempatnya yakni, Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral.
"Keempat perusahaan tersebut secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan," ujarnya. Simak kinerja ekspor batu bara Indonesia pada databoks berikut:
Kementerian ESDM sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, tertanggal 7 Agustus 2021.
Menurut salinan surat yang diterima Katadata.co.id, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
"Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PLN atau PLN Batu bara," isi surat tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk membekukan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.
"Sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir, sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan," tulis surat tersebut.