SKK Migas: Potensi Penerimaan Negara Rp 16,3 T dari 41 Kesepakatan Gas

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Editor: Yuliawati
2/12/2021, 06.15 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat terdapat 41 kesepakatan komersial penjualan gas bumi dan LPG yang berpotensi menghasilkan penerimaan untuk negara sebesar US$ 1,14 miliar atau sekitar Rp 16,3 triliun.

Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun.

Kemudian 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD. Adapun rentang durasi kontrak dari 2 hingga 14 tahun.

“Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai US$ 3,62 Miliar dengan penerimaan bagian negara sebesar US$ 1,14 miliar,” kata Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12).

Perjanjian tersebut disepakati dalam pertemuan 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2021 di Nusa Dua, Bali.

Fatar mengatakan penandatanganan kontrak gas ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, namun yang terpenting adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Gas tersebut untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri. “Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Fatar menilai kesepakatan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.

Komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.

Meski demikian tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1% per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4% hingga 5% per tahun.

Neraca gas alam Indonesia berada dalam tren surplus di mana produksi melebihi konsumsi. Namun, tren surplus ini terus menurun selama satu dekade terakhir. Berikut grafik Databoks:

Reporter: Verda Nano Setiawan