Pertamina Mulai Bersiap Terapkan Perdagangan Karbon pada 2025

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).
Editor: Yuliawati
13/12/2021, 13.06 WIB

Pemerintah berencana untuk menerapkan mekanisme perdagangan karbon maupun pajak karbon di sektor migas. Pertamina sebagai perusahaan migas pelat merah mulai mengevaluasi dampak penerapan perdagangan karbon.

Kebijakan pajak karbon ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2021, yang akan berlaku mulai April tahun depan. Pemerintah mulai memberlakukan pajak karbon untuk usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Arya Dwi Paramita, mengatakan mekanisme perdagangan karbon di sektor hulu akan dimulai pada 2025 mendatang. Sehingga, dia berharap sosialisasi kepada industri terkait dapat segera dilakukan. "Upaya Go Green melalui pengurangan emisi karbon terus dilakukan perusahaan," kata Arya kepada Katadata.co.id, Senin (13/12).

Adapun program yang dilakukan perusahaan dalam upaya menekan emisi karbon, salah satunya yakni melalui studi Carbon Capture Utilization and Storage - Enhanced Gas Recovery (CCUS-EGR) Project di Lapangan Gundih dan Lapangan Sukowati.

Kemudian, efisiensi energi di beberapa lapangan, penggunaan gas sebagai pengganti mesin bertenaga diesel serta penggunaan jaringan listrik PLN guna mendukung operasional lapangan.

Melalui kerja sama dengan anak usaha yakni PT Pertamina Power Indonesia, perusahaan juga mengimplementasikan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan juga melakukan penerapan CCS (Carbon Capture Storage) selain CCUS pada lapangan operasi penghasil CO2.

"Subholding Upstream terus berupaya untuk melakukan kegiatan operasi yang selaras dan berkelanjutan seiring dengan komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pengurangan emisi karbon nasional," katanya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar sebelumnya menyampaikan mekanisme perdagangan karbon sektor energi berikutnya akan diterapkan di industri migas dengan skema yang sama yakni cap and trade carbon.

"Refinery di migas nanti cap-nya harus kita tentukan. Nanti teman-teman di Ditjen Migas yang akan membahas dan mengesahkan di Kementerian ESDM untuk ditetapkan pak Menteri ESDM," ujarnya dalam Indonesia Carbon Forum, Rabu (1/12).

Menurut dia, saat ini pihaknya terus berdiskusi secara intens untuk menentukan skema cap and trade agar dapat diterapkan dengan baik. Setelah migas, kemungkinan yang akan diatur berikutnya yakni sektor transportasi. "Nanti loncat di transportasi tapi saya gak bisa menyampaikan ini. Tapi setelah PLTU sektor migas," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan