Kontrak Batu Bara KPC Habis 31 Desember, Nasibnya di Tangan ESDM

KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Tambang batu bara.
28/12/2021, 18.21 WIB

Kementerian ESDM hingga kini tak kunjung memberikan kepastian perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC). Padahal, kontrak dari anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BUMI) tersebut akan segera berakhir pada 31 Desember 2021.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo masih belum dapat berkomentar terkait proses dan evaluasi yang saat ini masih berjalan. Terutama yang menyangkut pada dokumen permohonan perpanjangan kontrak yang telah diajukan KPC.

"Saya belum mendapatkan informasi atau arahan terkait hal tersebut. Sehingga saya belum bisa memberikan komentar," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (28/12).

Sementara, Direktur BUMI Dileep Srivastava hingga saat ini masih tetap menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Namun yang pasti dia tak ingin berspekulasi, apakah pemerintah akan memberikan lampu hijau atau sebaliknya.

"Kami menunggu keputusan tegas dan final dari pihak berwenang segera. Semua formalitas telah dipenuhi," kata Dileep.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko, sebelumnya mengatakan perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan. Terutama sebelum kontrak KPC berakhir.

"Kami sedang evaluasi menyeluruh terhadap permohonan yang diberikan dan data-data rencana KPC sehingga kalau permohonan memenuhi aturan yang ada sebelum 31 Desember perpanjangan akan diberikan," kata dia.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah mengevaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) perusahaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjadi dasar Menteri ESDM memutuskan seberapa besar wilayah yang nantinya akan diberikan untuk KPC.

"Artinya evaluasi luasnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim terpadu baik kami dari minerba maupun asosiasi," katanya.

Selain KPC, empat perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang akan habis masa kontraknya antara lain PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Reporter: Verda Nano Setiawan