Komisi VI DPR Berencana Atur DMO Batu Bara Hingga 50% di RUU EBT

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai hari ini (1/1) hingga 31 Januari 2022.
Penulis: Agustiyanti
1/1/2022, 20.40 WIB

Selain melarang ekspor batu bara pada Bulan Ini, Kementerian ESDM meminta para perusahaan tersebut memasok sleluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrat dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP). 

“Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan mulat dan/atau sudah dimuat di kapał agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN,” demikian tertuang dalam  surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pada Jumat (31/12). 

Surat ini, antara lain menanggapi surat dari direktur utama PLN perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP. Berdasarkan surat tersebut, persediaan batu bara di PLN grup dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah sehingga dapat menganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. 

Kebijakan larangan ekspor ditempuh untuk mengamankan pasokan terutama guna mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada Januari dan Februari 2022. Adapun lapangan ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN dan IPP. 

 

Halaman: